Minggu, 8 Mar 2026
light_mode
Beranda » Headline » Pemprov Jabar Telat Bayar BPJS, Bekasi Kelimpungan Tutup Layanan PBI

Pemprov Jabar Telat Bayar BPJS, Bekasi Kelimpungan Tutup Layanan PBI

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Jabarin.id – Pemkab Bekasi menagih Pemprov Jawa Barat untuk segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban provinsi. Keterlambatan pembayaran itu membuat daerah kelimpungan menjaga keberlanjutan layanan Penerima Bantuan Iuran, sementara warga miskin bergantung pada skema tersebut untuk bisa berobat.

Tunggakan iuran JKN yang seharusnya dibayar Pemprov Jawa Barat tercatat mencapai sekitar Rp84 miliar untuk peserta PBI APBD di Kabupaten Bekasi. Peserta yang terdampak mencapai lebih dari 146 ribu jiwa. Pemerintah kabupaten menyebut penundaan pembayaran ini menekan fiskal daerah dan membuat fasilitas kesehatan di Bekasi berada dalam posisi sulit ketika layanan harus terus berjalan.

Wakil Bupati Bekasi mengatakan pihaknya telah bersurat ke Pemprov Jawa Barat untuk meminta pelunasan kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa kabupaten tidak memiliki ruang fiskal untuk menutup iuran yang menjadi tanggungan provinsi. Namun jika iuran tidak segera dilunasi, risiko gangguan layanan bakal ditanggung masyarakat yang paling rentan.

DPRD Kabupaten Bekasi turut menyoroti masalah ini. Dewan menilai carut-marut skema pendanaan PBI di Jawa Barat membuat kabupaten/kota sering menjadi pihak yang menanggung dampak, meski kewajiban pembayaran berada di level provinsi. Situasi ini disebut rawan berulang apabila tidak ada penataan ulang pembagian kewenangan.

Di Jawa Barat, sebagian peserta PBI daerah masih dicatatkan sebagai tanggungan provinsi. Namun pelayanan kesehatan sepenuhnya dilakukan fasilitas kesehatan di kabupaten/kota. Ketika pembayaran provinsi terlambat, faskes daerah yang pertama merasakan imbasnya, sementara kabupaten tidak bisa begitu saja menghentikan layanan.

Pemprov Jawa Barat sebelumnya menyampaikan bahwa pelunasan tunggakan BPJS akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 dan diselesaikan bertahap hingga 2026. Hal ini membuat kabupaten harus menunggu cukup lama, padahal kebutuhan layanan bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda.

Kondisi di Bekasi memperlihatkan persoalan struktural dalam pendanaan PBI di provinsi. Tanpa kejelasan mekanisme tanggung jawab dan sanksi ketika provinsi terlambat membayar, risiko kelumpuhan layanan kesehatan untuk warga miskin akan terus menghantui daerah.

expand_less