Karut-Marut SPMB Jabar Berlanjut, Disdik Dilaporkan ke Ombudsman
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- print Cetak

Jabarin, Bandung – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 memasuki babak baru. Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (15/6/2026) sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang dinilai membingungkan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ketua P3I Jabar Iwan Hermawan mengatakan pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB 2026, terutama terkait pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran masyarakat,” kata Iwan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Menurut Iwan, dugaan maladministrasi tersebut antara lain berkaitan dengan pelayanan digital melalui aplikasi SPMB yang beberapa kali mengalami gangguan.
Selain itu, ia juga menyoroti pelayanan langsung kepada masyarakat yang dinilai belum memadai saat banyak orang tua datang untuk menyampaikan pengaduan.
“Pelayanan digital sistem aplikasi SPMB ini sering error sehingga membuat keresahan, dan waktu pengumumannya juga tidak jelas. Yang kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang,” ujarnya.
P3I menilai kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023.
Tak hanya itu, Iwan juga menyoroti dugaan penempatan personel yang tidak sesuai kompetensi dalam pengelolaan teknologi informasi pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
Menurutnya, aspek tersebut juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman.
Atas dasar itu, P3I meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menggunakan kewenangannya untuk memeriksa pelaksanaan SPMB 2026 dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
“Maka atas dasar itu, kami memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memeriksa Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya,” kata Iwan.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dalam pelaporan tersebut, P3I juga menghadirkan sejumlah orang tua dan calon peserta didik yang mengaku terdampak langsung oleh persoalan sistem selama proses PCMB berlangsung.
“Kami berharap mereka bisa menyampaikan langsung apa yang terjadi. Jadi yang kami sampaikan tidak hanya omong kosong, tetapi ada bukti korban,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait laporan yang disampaikan P3I kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
- Penulis: Tim Redaksi
