Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Sab, 20 Des 2025

Jabarin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ade dan ayahnya ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa selain Ade dan HM Kunang, satu pihak swasta bernama Sarjani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ade dan ayahnya disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjani diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga Ade Kuswara menerima suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Sebagian besar dugaan aliran dana itu berasal dari praktik ijon proyek yang diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan perkiraan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 sekitar Rp4,7 miliar.
OTT yang menjerat Ade dan pihak lain digelar oleh KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa orang termasuk Ade dan ayahnya, serta menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan perkara. Sehari setelah OTT, sejumlah pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
Ade Kuswara Kunang adalah Bupati Bekasi periode 2025–2030, yang sebelumnya terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Ia dikenal sebagai bupati termuda dalam sejarah pemerintahan daerah tersebut.
KPK menjerat Ade dan HM Kunang dengan beberapa pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan 12B KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai penerimaan suap. Sementara Sarjani disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagai pemberi suap.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Bekasi ini menjadi salah satu temuan penting KPK dalam penindakan korupsi di tingkat pemerintahan daerah pada akhir 2025. KPK akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap alur penerimaan suap dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.







