Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu dan Helmy Yahya dari Jabatan Komisaris
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Jabarin.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) resmi membatalkan pengangkatan dua komisaris dan satu direktur yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan pada April 2025.
Pembatalan itu akan dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025.
Dalam pengumuman resminya, Bank BJB menyebutkan bahwa mata acara RUPSLB tersebut adalah “Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan.”
Keputusan ini secara otomatis menggugurkan hasil RUPS tahunan pada 16 April 2025, yang sempat menetapkan Mardigu Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Langkah pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025. Surat tersebut memberikan catatan atas hasil keputusan RUPS Bank BJB sebelumnya.
“Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025,” demikian keterangan resmi perusahaan, dikutip Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, keputusan pengangkatan Mardigu dan Helmy sempat menjadi sorotan publik. Keduanya dikenal luas di luar industri perbankan. Mardigu adalah pengusaha sekaligus motivator, sedangkan Helmy Yahya merupakan tokoh media dan mantan eksekutif televisi nasional.
Meski belum ada keterangan lebih lanjut dari Bank BJB terkait alasan spesifik pembatalan, langkah ini menandai penyesuaian arah kebijakan perusahaan pasca-kritik publik terhadap komposisi dewan komisaris dan direksi yang dinilai tidak sepenuhnya berlatar belakang perbankan.

