Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Headline » Dedi Mulyadi Akui Sulit Bongkar Praktik Sewa Lahan PJT

Dedi Mulyadi Akui Sulit Bongkar Praktik Sewa Lahan PJT

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Jabarin.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui pengungkapan praktik sewa-menyewa lahan di atas aset Perum Jasa Tirta (PJT) II bukan hal yang mudah. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan pihak-pihak yang memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi.

“Tidak mudah mengungkap praktik sewa-menyewa lahan selama puluhan tahun. Tapi demi rakyat dan alam, saya siap menghadapi,” tulis Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagramnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah Dedi menemukan bangunan-bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai milik PJT II disewakan secara ilegal dengan nilai sewa yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Temuan tersebut muncul saat ia meninjau langsung lokasi penertiban bangunan di salah satu titik jaringan sungai.

Saat peninjauan, Dedi mendapati sejumlah ruko berdiri di atas tanah milik PJT II namun disewakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Saya kemarin didamprat oleh bapak-bapak yang punya ruko yang akan dibongkar. Ternyata bangunan itu berdiri di jaringan sungai yang berada di bawah kewenangan PJT II,” katanya dalam video yang diunggah di akun @dedimulyadiofficial.

Seorang penyewa bernama Ratu Penyet mengaku membayar Rp90 juta per tahun kepada seseorang bernama Haji Manaf. Penyewa lain menyebut membayar Rp75 juta per tahun untuk masa sewa lima tahun dengan total Rp375 juta. Seluruh pembayaran dilakukan kepada individu yang tidak berhak atas aset tersebut.

Dedi menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara yang menghasilkan keuntungan pribadi dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat diproses secara pidana.

“Negara berhak untuk menuntut,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa penertiban bangunan ilegal akan terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai, mencegah kerugian negara, dan melindungi masyarakat dari risiko bencana akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

expand_less