Dedi Mulyadi Izinkan ASN Jabar Libur di Hari Ulang Tahun Ibu, Benarkah?
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025

Jabarin.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kebijakan baru terkait fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membolehkan ASN mengambil libur atau bekerja secara fleksibel pada hari ulang tahun ibunya. Kebijakan ini juga berlaku ketika ibu ASN sedang sakit dan membutuhkan pendampingan.
Kebijakan tersebut disampaikan Dedi dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media nasional pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Dedi, langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai keluarga, khususnya relasi ibu dan anak, yang menurutnya sering terabaikan dalam pola kerja birokrasi yang kaku.
“Ini penghargaan atas nilai keluarga. ASN yang merayakan ulang tahun ibunya boleh tidak masuk kantor. Di era digital, kehadiran fisik bukan satu-satunya ukuran kinerja,” kata Dedi seperti dikutip dari pemberitaan resmi.
Ia menjelaskan, pekerjaan ASN kini dapat diatur dengan fleksibel, termasuk melalui mekanisme kerja dari rumah (WFH), selama output dan perencanaan program tetap terpenuhi. Dedi juga menekankan bahwa kebijakan humanis ini tidak mengurangi tuntutan profesionalitas ASN.
Kebijakan ini juga dibarengi perhatian pada ASN yang bekerja di lapangan. Dedi menyebut ASN dengan risiko kerja tinggi tetap harus mendapat kompensasi yang adil, baik secara finansial maupun perlindungan keselamatan.
“Yang bekerja di lapangan harus mendapatkan kompensasi yang setimpal. Fleksibilitas tidak boleh mengurangi penghargaan terhadap beban kerja mereka,” katanya.
Meski begitu, sejumlah detail teknis belum dijelaskan Pemprov Jabar, seperti apakah izin ini akan dikategorikan sebagai cuti khusus, cuti tahunan, atau skema izin fleksibel lainnya. Mekanisme teknisnya disebut masih akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian.
Sementara itu, kebijakan ini menuai respons beragam di publik. Sebagian menilai kebijakan ini humanis dan relevan dengan kebutuhan ASN, sementara sebagian lainnya mempertanyakan batasan, mekanisme pengawasan, dan potensi penyalahgunaan.
Hingga kini, Pemprov Jabar belum merilis regulasi turunan yang mengatur bagaimana izin ini diajukan dan dicatat dalam sistem kepegawaian daerah.







