Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Opini » Dua Pelajar Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, PMII Unpam Desak Proses Hukum Terbuka

Dua Pelajar Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, PMII Unpam Desak Proses Hukum Terbuka

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026

Jabarin – Dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual, Maluku, menuai sorotan. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia dan satu pelajar lainnya mengalami patah tulang.

Korban meninggal diketahui bernama Arianto Tawakal (14), sementara Nasim Karim (15) dilaporkan mengalami patah tulang tangan kanan. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob.

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai elemen mahasiswa. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang Cabang Ciputat menilai insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan persoalan serius terkait profesionalitas aparat penegak hukum.

Ketua PK PMII KOMNIVPAM 2026–2027, M. Yusuf Febrio, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap warga sipil, terlebih anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

PMII juga mendesak agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penguatan nilai hak asasi manusia dalam pembinaan anggota. Organisasi tersebut menilai supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada ruang bagi impunitas.

Wakil Ketua II PK PMII KOMNIVPAM 2026–2027, Muhamad Pardi, menekankan pentingnya profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan aparat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Sementara itu, pihak Polda Maluku menyatakan telah mengamankan oknum anggota yang diduga terlibat dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.

Kasus ini masih dalam penanganan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur serta menyangkut dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat negara.

expand_less