Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Ini Alasan Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu dan Helmy Yahya

Ini Alasan Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu dan Helmy Yahya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Jabarin.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) resmi membatalkan pengangkatan dua komisaris dan satu direktur yang sebelumnya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2025.

Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah catatan terhadap hasil keputusan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Bank BJB menyebut pembatalan itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025 mendatang. Agenda rapat hanya memuat satu poin, yakni “pembatalan pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan”.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari OJK dengan nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025, yang menyoroti hasil RUPS sebelumnya.

Dengan demikian, keputusan RUPS tahunan yang menetapkan Mardigu Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan dinyatakan batal.

Sebelumnya, pengangkatan Mardigu dan Helmy sempat menarik perhatian publik. Keduanya dikenal luas sebagai figur populer di luar industri perbankan.

Mardigu dikenal sebagai pengusaha dan motivator, sedangkan Helmy Yahya sebagai tokoh media dan mantan eksekutif televisi.

Langkah pembatalan ini menegaskan upaya Bank BJB untuk memastikan seluruh proses pengangkatan pengurus sesuai ketentuan regulator dan prinsip tata kelola yang berlaku di sektor keuangan.

expand_less