Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Lingkungan » KDM Dorong Kementerian PU Tetapkan Batas Sempadan Sungai

KDM Dorong Kementerian PU Tetapkan Batas Sempadan Sungai

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025

Jabarin – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Kementerian Pekerjaan Umum segera menetapkan batas sempadan sungai secara definitif di seluruh wilayah Jawa Barat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul masifnya bangunan di kawasan lindung sungai yang memperparah risiko banjir dan krisis lingkungan.

Dedi menilai penetapan batas resmi sempadan sungai menjadi kunci perbaikan tata ruang di Jawa Barat yang selama ini mengalami anomali. Banyak bangunan, baik hunian maupun komersial, berdiri di zona yang seharusnya berfungsi sebagai ruang lindung air.

“Saya minta Kementerian PU segera menetapkan di mana saja titik sempadan sungai di Jawa Barat. Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penataan,” kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jumat.

Menurutnya, tanpa penetapan batas yang tegas, upaya penanganan banjir akan terus bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia menyebut, penyempitan badan sungai akibat bangunan di sempadan menjadi salah satu faktor utama bencana hidrometeorologi di Jawa Barat.

Dedi mengungkapkan, persoalan tata ruang di Jawa Barat diperparah oleh praktik alih fungsi lahan yang kerap berlindung di balik legalitas sertifikat perorangan. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah untuk memulihkan fungsi ekologis sungai.

Ia menilai inventarisasi dan penetapan sempadan sungai oleh Kementerian PU dapat menjadi dasar hukum penting, sekaligus pintu masuk penataan ulang kawasan kritis di daerah aliran sungai.

Selain persoalan sungai, Dedi juga menyoroti kondisi kawasan hutan di Jawa Barat yang kian menyusut. Berdasarkan data yang dimilikinya, sisa kawasan hutan di provinsi ini hanya sekitar 700 ribu hektare, dan kondisi di lapangan dinilai jauh dari ideal.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji perubahan arah kebijakan tata ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang direncanakan berlaku mulai 2026. Revisi ini diarahkan untuk menempatkan konservasi sebagai prioritas pembangunan.

Dedi menegaskan, tanpa koreksi serius terhadap tata ruang dan perlindungan kawasan lindung, tekanan pembangunan akan terus memperbesar risiko bencana dan menggerus daya dukung lingkungan di Jawa Barat.

expand_less