Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Kejar Target PAD 2026, Bapenda Jabar Perketat Operasi Penunggak Pajak

Kejar Target PAD 2026, Bapenda Jabar Perketat Operasi Penunggak Pajak

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026

Jabarin – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sebesar Rp19,519 triliun. Optimisme ini dibarengi dengan langkah penegakan kepatuhan pajak yang lebih masif, terutama terhadap jutaan kendaraan yang masih menunggak.

Sekretaris Bapenda Jabar, M. Deni Zakaria, menyatakan pihaknya yakin target tersebut dapat tercapai, tidak hanya dari optimalisasi pajak daerah, tetapi juga dukungan transfer dana dari pemerintah pusat.

“Kita harus optimistis mencapai target. Selain menggenjot perolehan pajak kendaraan, kita juga yakin pendapatan lain termasuk transfer dana dari pusat pada tahun ini bakal masuk,” ujar Deni, Senin (2/2/2026).

Deni menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi kontributor terbesar PAD Jabar, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tahun ini, PKB ditargetkan mencapai Rp6,2 triliun dan BBNKB Rp3,3 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, Bapenda Jabar telah mengintensifkan operasi gabungan sejak awal 2026 guna menindak penunggak pajak kendaraan. Langkah ini ditempuh karena masih terdapat sekitar 5 juta pemilik kendaraan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajibannya, meski sebelumnya telah diberi keringanan melalui program pemutihan denda pajak 2025.

Deni menegaskan, operasi gabungan kini akan dilakukan lebih sering dan lebih merata. Jika sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan, kini operasi akan digelar setiap bulan, bahkan setiap pekan di wilayah tertentu.

Selain itu, Bapenda juga akan melakukan penelusuran langsung ke rumah-rumah dan perusahaan dengan menggandeng pihak ketiga untuk memastikan status kepemilikan kendaraan yang menunggak pajak.

“Kita akan telusuri karena bisa jadi kendaraan sudah berpindah tangan atau pindah provinsi, tetapi belum dibaliknamakan di tempat yang baru,” jelasnya.

Lebih dari 800 pegawai Bapenda Jabar juga akan dimaksimalkan untuk melakukan penelusuran melalui aplikasi Panah Pasopati sebagai alat pemetaan kepatuhan wajib pajak.

Perluasan Layanan Samsat

Di sisi lain, Bapenda Jabar memperluas akses layanan pembayaran pajak dengan menambah empat kantor Samsat cabang pembantu, dua di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan dapat melayani pajak lima tahunan.

“Kami menambah saluran pembayaran untuk mempermudah masyarakat. Kami juga menambah kerja sama dengan perbankan agar pembayaran bisa dilakukan di lebih banyak tempat, termasuk gerai minimarket,” kata Deni.

Ia memastikan program pemutihan denda pajak kendaraan tidak akan dilanjutkan tahun ini. Namun sebagai insentif, wajib pajak yang patuh akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah pada akhir tahun.

expand_less