Kemenhut Tutup 88 Lubang Tambang Ilegal di Sukabumi
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025

Jabarin.id – Kementerian Kehutanan menutup 88 lubang tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penertiban besar-besaran ini dilakukan karena aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berada di kawasan konservasi dan dinilai mengancam ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Operasi dilakukan di wilayah Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, yang selama ini dikenal sebagai titik maraknya tambang ilegal. Selain menutup puluhan lubang, petugas juga mengamankan 81 tenda atau gubuk, serta lima unit mesin genset.
Sebanyak 80 personel gabungan dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri dilibatkan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menyatakan sebagian besar tambang berdiri di atas lahan konservasi sehingga penertiban menjadi keniscayaan.
Ia menegaskan pemerintah tidak hanya menutup lubang tambang, tetapi juga akan menyasar rantai bisnisnya.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemda dan instansi terkait untuk memutus pasokan logistik, bahan bakar, instalasi listrik ilegal, hingga penampung hasil tambang dan beneficial ownership,” ujar Rudi, Jumat (21/11/2025), seperti dikutip IDNTIMES.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hulu sungai berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang. Ia mengungkapkan banyak penambang menggunakan air sungai dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang limbahnya mengalir ke permukiman warga.
“Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat. Operasi ini akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang,” kata Dwi.
Para pelaku PETI terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda kategori VI sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur pemberantasan perusakan hutan dan konservasi SDA hayati.
Sebelum penertiban tahap ini, 11 lubang tambang ilegal di lokasi lain juga telah ditutup pada 29 Oktober–7 November 2025. Tim gabungan turut membongkar ratusan bangunan pengolahan PETI, menyegel sarana operasional, serta mengamankan sekitar 20.000 gelundung, 100 mesin, dan puluhan kincir air.







