KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

Jabarin.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (2/12/2025) hari ini. Pemanggilan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang disebut merugikan negara sekitar Rp222 miliar.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan Saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kami meyakini Pak RK akan hadir. Kita tunggu bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim sejak pekan lalu. Ia memperkirakan surat tersebut telah diterima pihak Ridwan Kamil.
“Panggilan sudah kami layangkan seminggu lalu, tinggal menunggu kehadirannya,” tutur Asep.
Nama Ridwan Kamil terseret dalam perkara BJB setelah penyidik menelusuri aliran dana dan melakukan penggeledahan di rumahnya. KPK juga telah meminta data transaksi keuangan terkait RK dan keluarganya, termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri arus keluar masuk uang.
Salah satu temuan penyidik adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum BJ Habibie yang dilakukan Ridwan Kamil melalui putranya, Ilham Habibie. Mobil tersebut sempat disita KPK, namun dikembalikan setelah cicilan yang diterima Ilham diserahkan kembali kepada KPK. Ilham menyebut mobil itu belum lunas dan diduga sempat diganti warna oleh RK. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana pembelian tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar melalui dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.







