Moratorium Izin Perumahan Jabar Bersifat Selektif, KDM Luruskan Tafsir Publik
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

Jabarin – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Jawa Barat tidak berlaku secara menyeluruh. Moratorium tersebut hanya diterapkan pada wilayah yang dinilai rawan banjir dan longsor sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana.
Penegasan ini disampaikan Dedi menyusul munculnya beragam tafsir atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, termasuk anggapan bahwa seluruh aktivitas pembangunan perumahan di Jawa Barat dihentikan total.
“Kalimatnya sudah jelas, yang dimaksud itu wilayah yang memiliki potensi menimbulkan bencana, baik banjir maupun longsor. Kepala daerah dan DPMPTSP di masing-masing kabupaten sudah bisa menghitung karena ada bidang tata ruangnya,” kata Dedi, Kamis (18/12/2025).
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh berbasis tata ruang sebagai langkah kehati-hatian. Penghentian sementara izin disebut sebagai masa jeda agar pembangunan tidak menabrak kawasan rawan seperti daerah resapan air, rawa, dan sawah produktif.
“Ini insting perlindungan. Jangan sampai pembangunan justru memperparah kondisi lingkungan dan memicu bencana di masa depan,” ujarnya.
Ia mencontohkan wilayah Bekasi dan Karawang, di mana alih fungsi rawa dan sawah menjadi kawasan perumahan dinilai berkontribusi terhadap persoalan banjir yang terus berulang.
“Kalau daerah rawa dan sawahnya terus diuruk, masalah banjir tidak akan selesai,” kata Dedi.
Dedi juga menyoroti persoalan tata kelola pembangunan perumahan yang berbeda antara pengembang rumah mewah dan pengembang rumah sederhana. Menurutnya, pengembang perumahan skala besar umumnya membangun sistem pengendalian air sendiri, sementara pengembang rumah sederhana kerap meninggalkan persoalan lingkungan setelah proyek selesai.
“Setelah selesai dibangun lalu ditinggalkan. Akibatnya, banjir datang, fasilitas umum belum ada, fasilitas pendidikan belum ada. Kepala daerah dengan anggaran terbatas akhirnya menanggung beban,” tuturnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi alasan utama kebijakan ini perlu dibahas bersama pemerintah pusat agar penyediaan perumahan tetap berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
“Kita ingin dua-duanya tercapai. Masyarakat punya rumah, tapi alam juga tetap harmonis,” ujar Dedi.
Karena evaluasi tata ruang melalui perubahan peraturan daerah membutuhkan waktu panjang, Dedi memilih mengambil langkah diskresi melalui surat edaran sebagai mekanisme jeda sementara.
“Kita setop dulu, kita petakan, kita rumuskan. Setelah itu baru jalan lagi dengan lebih tertib,” pungkasnya.







