Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Kebijakan » Pemprov Jabar Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Pemprov Jabar Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025

Jabarin – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api saat perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai pedoman menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta mengimbau seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Natal dan malam Tahun Baru.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, maupun alat lain yang menimbulkan kebisingan, potensi kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.

Pemprov Jawa Barat menilai perayaan tanpa kembang api penting untuk menekan risiko kecelakaan, kebakaran, serta menjaga ketenangan lingkungan, terutama di kawasan permukiman padat dan daerah rawan bencana.

Melalui surat edaran tersebut, gubernur juga meminta kepala daerah melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat serta melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait. Pendekatan yang diminta bersifat preventif dan persuasif.

Imbauan ini sekaligus menjadi ajakan agar masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan keselamatan bersama.

expand_less