Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Lingkungan » Peringati HPN 2026, Insan Pers Jabar Serukan Moratorium Deforestasi

Peringati HPN 2026, Insan Pers Jabar Serukan Moratorium Deforestasi

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026

Jabarin – Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, insan pers di Jawa Barat (Jabar) menggelar deklarasi komitmen pelestarian hutan dan lingkungan hidup di kawasan Lembah Puspa Tangkubanparahu, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini melahirkan Maklumat Bersama yang salah satunya mendesak moratorium deforestasi dan konversi hutan alam di Jawa Barat.

Acara bertajuk “Peran Insan Pers dalam Menjaga Hutan dan Lingkungan Hidup di Jabar Istimewa” tersebut digelar di Saung Palupuh, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Momentum HPN 2026 dimanfaatkan sebagai ruang konsolidasi jurnalis dan aktivis lingkungan untuk memperkuat fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam isu ekologi.

Maklumat Bersama bernomor 01/PS-PENAMAS/II/2026 itu ditandatangani perwakilan Insan Pers Nasional, Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Hijau Terjaga (PENAMAS PELDUJA), Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Jawa Barat, Sekolah Alam Budaya Gunung Tangkubanparahu, serta elemen aktivis lingkungan lainnya.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan hutan merupakan aset vital nasional yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, penyedia sumber air, dan benteng keanekaragaman hayati. Degradasi hutan dinilai berpotensi memicu bencana ekologis dan krisis iklim yang mengancam keselamatan generasi mendatang.

Ada lima poin utama yang disampaikan dalam maklumat tersebut.

Pertama, mendesak moratorium deforestasi dan konversi hutan alam untuk kepentingan industri yang bersifat destruktif, serta mendorong analisis dampak lingkungan yang ketat dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Kedua, mendorong penegakan supremasi hukum lingkungan secara tegas dan transparan terhadap pelaku perusakan hutan, pembakaran lahan, dan perburuan liar.

Ketiga, mendukung transformasi ekonomi hijau terintegrasi melalui penguatan ketahanan pangan berbasis kelestarian hutan, termasuk penerapan Integrated Farming Forest System (IFFS).

Keempat, menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga hutan.

Kelima, mendesak aparat kepolisian di Jawa Barat mengoptimalkan penindakan terhadap tindak pidana lingkungan hidup demi menjamin kepastian hukum.

Melalui HPN 2026, insan pers Jawa Barat menegaskan perannya bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan publik dan penjaga kepentingan ekologis daerah. Maklumat ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

expand_less