Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode
Beranda » Sosial » PERMA NTB-Banten Minta Kejagung Dalami Dugaan Masalah Dana Pokir DPRD NTB

PERMA NTB-Banten Minta Kejagung Dalami Dugaan Masalah Dana Pokir DPRD NTB

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026

Jabarin – Perhimpunan Mahasiswa NTB-Banten (PERMA NTB-Banten) menyambangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (27/1/2026), untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan skandal gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2025.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan keterlibatan puluhan anggota DPRD NTB lintas fraksi yang dituding menyalahgunakan dana aspirasi demi kepentingan pribadi. PERMA NTB-Banten menilai pengalokasian dana Pokir tersebut sarat pelanggaran dan dilakukan di luar mekanisme perencanaan pembangunan yang sah.

Koordinator aksi PERMA NTB-Banten, M. Nawir, menyatakan praktik tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Penggunaan dana aspirasi yang dilakukan di luar mekanisme perencanaan resmi merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi,” ujar Nawir dalam keterangan tertulis, dikutip Jabarin, Kamis (29/1).

Ia menyebut dugaan tersebut melibatkan Ketua DPRD NTB beserta sedikitnya 15 anggota dewan lainnya. Karena itu, massa aksi mendesak Jaksa Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, guna dimintai keterangan.

Selain itu, PERMA NTB-Banten juga meminta Kejaksaan Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi NTB untuk membongkar identitas seluruh anggota legislatif yang diduga menerima aliran dana Pokir bermasalah tersebut.

PERMA NTB-Banten menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan adil. Jangan sampai praktik penyalahgunaan kewenangan ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Nawir.

Menurut PERMA NTB-Banten, dugaan gratifikasi dana Pokir tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sistem perencanaan pembangunan.

expand_less