Sempat Berpindah-pindah Kota, Resbob Kini Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Rab, 17 Des 2025

Jabarin – Kreator konten media sosial yang dikenal dengan nama Resbob, bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, ditahan di sel khusus Mapolda Jawa Barat setelah ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang menghina suku Sunda.
Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah. Sebelum diamankan, Resbob diketahui sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat. Berdasarkan penelusuran penyidik, ia sempat berada di Surabaya dan Surakarta sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa Resbob saat ini ditempatkan seorang diri di sel khusus guna kepentingan pemeriksaan. Penempatan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mendalami perkara serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang viral dan menuai kecaman luas karena memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Konten tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat kepada pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menegaskan bahwa upaya berpindah-pindah lokasi tidak menghentikan proses penegakan hukum. Polisi menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghindari pemeriksaan, namun tetap berhasil dilacak.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Resbob terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian bermuatan SARA dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polda Jawa Barat kembali mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah persatuan..







