Surat Edaran Disoal, KDM Tegaskan untuk Mitigasi Bencana
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Ming, 14 Des 2025

Jabarin – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penerbitan surat edaran terkait penataan perizinan pembangunan dilakukan sebagai langkah mitigasi bencana di tengah kondisi darurat lingkungan yang dihadapi Jawa Barat.
Dedi mengakui bahwa secara hukum surat edaran memiliki kekuatan yang lemah dibandingkan undang-undang maupun peraturan daerah. Namun menurutnya, situasi yang terjadi saat ini bukanlah kondisi normal, melainkan situasi kebencanaan akibat banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai wilayah.
Ia menjelaskan bahwa bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata ruang yang keliru. Kesalahan tata ruang, kata dia, kemudian berujung pada penerbitan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Akibatnya, banyak bangunan berdiri di atas rawa, lahan persawahan, daerah aliran sungai, hingga kawasan perbukitan yang memiliki potensi tinggi terhadap bencana alam.
Dedi menyebut pemerintah memahami adanya kekeliruan dalam kebijakan masa lalu, baik dalam penyusunan peraturan daerah maupun dalam pemberian izin pembangunan. Kekeliruan tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana di Jawa Barat.
Oleh karena itu, surat edaran yang diterbitkan saat ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan untuk menghindari dampak bencana yang lebih besar. Menurutnya, ketika bencana terjadi, perdebatan mengenai kekuatan regulasi tidak lagi menjadi hal utama.
Ia menegaskan bahwa peraturan daerah maupun izin mendirikan bangunan yang dibuat sesuai prosedur tidak akan memiliki arti apabila mengorbankan keselamatan warga. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dituntut untuk mengambil kebijakan strategis demi melindungi masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait pengetatan dan peninjauan kembali perizinan pembangunan menuai tanggapan dari sejumlah kalangan, khususnya terkait aspek legalitas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kebijakan tersebut bersifat sementara dan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan pengelolaan lingkungan di wilayah rawan bencana.







