Tanah PJT Disewakan, Dedi Mulyadi: Negara Berhak Menuntut
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Jabarin.id – Negara berhak menuntut. Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah menemukan praktik sewa-menyewa bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Temuan tersebut terungkap saat Dedi meninjau langsung lokasi bangunan yang akan ditertibkan. Dalam peninjauan itu, ia mendapati sejumlah bangunan di atas tanah milik PJT II disewakan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Saya kemarin didamprat oleh bapak-bapak yang punya ruko atau rumah toko yang akan dibongkar. Ternyata bangunan itu berdiri di jaringan sungai yang berada di bawah kewenangan PJT II,” kata Dedi saat berdialog dengan para penyewa, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di akun @dedimulyadiofficial.
Salah satu penyewa, Ratu Penyet, mengaku menyewa bangunan tersebut dari seseorang bernama Haji Manaf dengan harga Rp90 juta per tahun. Ia juga menyebut baru memasuki tahun pertama masa sewanya.
Penyewa lain menyampaikan bahwa ia membayar Rp75 juta per tahun untuk masa sewa lima tahun dengan total nilai Rp375 juta.
Menanggapi hal itu, Dedi menilai praktik sewa-menyewa tersebut dapat menghasilkan pendapatan pribadi hingga ratusan juta rupiah per tahun, padahal lahan yang disewakan merupakan aset negara.
“Tidak perlu bekerja keras, cukup menyewakan tanah PJT sudah dapat ratusan juta,” ujarnya.
Dedi menegaskan pembayaran seharusnya tidak dilakukan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut. Ia juga memastikan pemerintah daerah akan menertibkan seluruh bangunan ilegal di atas jaringan sungai.
Menurutnya, langkah penertiban dilakukan untuk kepentingan publik, menjaga fungsi sungai, dan melindungi masyarakat dari potensi bencana. Ia menambahkan, seluruh proses akan dijalankan berdasarkan aturan dan data yang sah.







