Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Kebijakan Pajak Belum Berjalan
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. (Tangkapan layar)
Jabarin, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil setelah kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum berjalan di lapangan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026. Wajib pajak kini tak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan.
Sebagai gantinya, masyarakat cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Namun di lapangan, kebijakan itu belum sepenuhnya diterapkan. Berdasarkan temuan dan laporan masyarakat di media sosial, petugas di Samsat Soekarno-Hatta masih meminta KTP pemilik kendaraan pertama.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata Dedi di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Dedi juga meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat turun tangan. Ia ingin mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengingatkan petugas Samsat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang sudah ditetapkan tidak boleh diabaikan di tingkat pelaksana.
Dedi menilai kemudahan ini penting untuk memperlancar pembayaran pajak. Selain itu, langkah tersebut diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
- Penulis: Redaksi Jabarin

