UIN Jakarta Klaim SDIP-TKIP Aset Negara, Yayasan Tegaskan Tanah Milik Sendiri
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memanas setelah kedua pihak saling melontarkan klaim terkait status pengelolaan SD Islam Pembangunan (SDIP) dan TK Islam Pembangunan (TKIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwani, menegaskan kedatangan rombongan UIN bersama unsur Kementerian Agama ke lingkungan sekolah pada Kamis (4/6/2026) bertujuan melakukan sosialisasi terkait kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Menurut Alwani, rombongan yang hadir tidak bermaksud mengambil alih ataupun mengeksekusi aset pendidikan yang menjadi objek sengketa.
“Kami tidak menuduki, tidak mengalih-alih, tidak mengeksekusi. Kami hanya meminta ruang untuk menyampaikan sosialisasi,” kata Alwani.
Ia menyebut UIN berpandangan SDIP dan TKIP merupakan bagian dari aset pemerintah yang pengelolaannya berada dalam kebijakan integrasi pendidikan di bawah UIN Jakarta.
“Yang kami yakini menurut hukum ini adalah aset pemerintah,” ujarnya.
Alwani mengatakan kebijakan integrasi tersebut merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang telah melalui berbagai pembahasan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, UIN selama ini telah menempuh pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pihak yayasan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Di sisi lain, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta membantah klaim bahwa lahan SDIP dan TKIP merupakan aset negara.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menegaskan tanah yang digunakan sekolah merupakan aset yayasan yang diperoleh melalui pembelian dan wakaf.
“Ini masih murni tanah milik kami. Ada yang berasal dari wakaf dan ada yang kami beli sendiri. Tidak ada sangkut pautnya dengan uang negara,” kata Ilham.
Ia juga menyayangkan kedatangan rombongan UIN yang disebutnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yayasan.
Menurut Ilham, sengketa yang saat ini berlangsung seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi di lapangan.
“Selagi kita berada di negara hukum, jalur yang resmi adalah melalui pengadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai perbedaan pandangan mengenai status yayasan dan aset pendidikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengaku menyesalkan peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah karena dinilai berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Andi.
Hingga saat ini, sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta masih berproses melalui sejumlah jalur hukum. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang sah terkait pengelolaan satuan pendidikan tersebut.
- Penulis: Redaksi Jabarin

