Sengketa Memanas, Yayasan Sebut UIN Datang Tanpa Pemberitahuan
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyayangkan kedatangan rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke lingkungan SD Islam Pembangunan (SDIP) dan TK Islam Pembangunan (TKIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026).
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengatakan rombongan yang datang ke lokasi tidak terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak yayasan.
“Kalau memang ingin datang dengan baik-baik, seharusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada kami. Tidak serta-merta datang dengan rombongan besar,” kata Ilham kepada wartawan.
Menurut Ilham, sengketa yang saat ini terjadi antara Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut pihak yayasan saat ini tengah menempuh berbagai proses hukum untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sah.
“Selagi kita masih berada di negara hukum, jalur yang resmi adalah melalui pengadilan. Semua proses itu sedang berjalan,” ujarnya.
Ilham juga membantah anggapan bahwa lahan SDIP dan TKIP merupakan aset negara. Menurutnya, lahan yang digunakan sekolah berasal dari pembelian yayasan dan sebagian merupakan tanah wakaf.
“Ini tanah yang kami yakini milik yayasan. Ada yang berasal dari wakaf dan ada yang dibeli sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai kedatangan rombongan UIN telah mengganggu suasana kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Menurut Andi, siswa dan orang tua sempat merasa khawatir akibat situasi yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami sangat menyayangkan karena ini lingkungan pendidikan, terlebih di sini ada siswa TK dan SD yang seharusnya tidak terganggu oleh aktivitas di luar proses belajar mengajar,” ujarnya.
Andi menegaskan perbedaan pandangan antara yayasan dan UIN semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lapangan.
“Selesaikan melalui jalur hukum. Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” katanya.
Sebelumnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kedatangannya ke lingkungan SDIP dan TKIP bertujuan melakukan sosialisasi terkait kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta. Pihak UIN juga membantah adanya upaya pengambilalihan atau eksekusi aset dalam kegiatan tersebut.
Sengketa terkait pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri masih berlangsung dan saat ini ditempuh melalui berbagai jalur hukum. Beberapa pemberitaan sebelumnya menunjukkan UIN menyatakan integrasi satuan pendidikan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama, sementara Yayasan menyatakan masih terdapat sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Redaksi Jabarin

