Bea Cukai Sebut Banten Jalur Strategis Rokok Ilegal, 220 Penindakan Dilakukan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- print Cetak

Foto Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo (Tengah) usai melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Tangerang, Selasa (21/4).
Jabarin, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten menyebut Provinsi Banten menjadi wilayah strategis distribusi barang kena cukai ilegal jalur Jawa-Sumatra.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi barang ilegal yang merugikan negara.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.
Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar.
Bea Cukai menilai peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha sehat dan merugikan industri legal.
- Penulis: Tim Redaksi

