Headline
light_mode
Beranda » Headline » SE Pajak Tanpa KTP Tak Berjalan, Pemprov Jabar Turunkan Tim Investigasi

SE Pajak Tanpa KTP Tak Berjalan, Pemprov Jabar Turunkan Tim Investigasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

Jabarin, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di seluruh Samsat.

Tim tersebut melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diambil setelah ditemukan masih ada layanan Samsat yang belum menjalankan kebijakan tersebut.

Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Aturan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan.

Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan petugas yang tetap meminta KTP pemilik lama. Salah satunya terjadi di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Atas temuan itu, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas. Ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan surat edaran gubernur. Maka hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, surat edaran yang telah diterbitkan harus dijalankan secara efektif di lapangan. Karena itu, investigasi dilakukan untuk mencari penyebab kebijakan belum berjalan optimal.

“Investigasi ini untuk menemukan fakta mengapa surat edaran belum dilaksanakan secara efektif,” katanya.

Dedi juga mengingatkan seluruh penyelenggara Samsat agar tidak mengabaikan kebijakan yang telah dibuat. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang tidak menyulitkan masyarakat.

“Kita harus punya komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menyebut tim gabungan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

Tim pemeriksa terdiri dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam proses pendalaman, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Dedi Supandi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan berlangsung selama tujuh hingga 14 hari kerja. Hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah proses selesai.

Di sisi lain, pengawasan terhadap Samsat lain di Jawa Barat juga dilakukan secara paralel. Pemerintah daerah memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah pun didorong memastikan setiap kebijakan berjalan efektif hingga ke tingkat pelaksana.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Pirmansyah

Rekomendasi

  • SMPN 2 Cikupa Gandeng Polsek Cikupa dan Alumni, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba

    SMPN 2 Cikupa Gandeng Polsek Cikupa dan Alumni, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang – SMPN 2 Cikupa menggandeng Polsek Cikupa dan alumni sekolah untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada para pelajar. Kegiatan tersebut digelar di lingkungan sekolah pada Jumat, 12 Juni 2026. Sosialisasi menghadirkan Kanit Binmas Polsek Cikupa, Iptu Mahdi, SH, serta alumni SMPN 2 Cikupa angkatan 2016, Trio Anggara, SM, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti […]

  • Driver Ojol Dibacok di Depan RS Al Islam, Keluarga Kini Berjuang Cari Biaya Operasi

    Driver Ojol Dibacok di Depan RS Al Islam, Keluarga Kini Berjuang Cari Biaya Operasi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Nasib nahas menimpa Suhendar, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di kawasan depan Rumah Sakit Al Islam Bandung, Minggu (31/5/2026) dini hari. Ironisnya, saat kejadian Suhendar tengah menjaga ayahnya yang sedang menjalani perawatan di ruang ICU rumah sakit tersebut. Istri korban, Erna Widaningsih, menuturkan suaminya keluar […]

  • Exclusive Celeb Interviews: Glimpses into Hollywood’s Finest

    Exclusive Celeb Interviews: Glimpses into Hollywood’s Finest

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Exercitationem impedit ipsum tempora quis. Recusandae possimus impedit sint consequatur enim soluta. Quibusdam sit repellendus nisi voluptate praesentium. Dolorem dolorem impedit nihil aliquid nihil voluptatem enim. Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. […]

  • Warga Keluhkan Sumur Kering, Pabrik Es Kristal di Buaran Bantah Gunakan Sumur Satelit

    Warga Keluhkan Sumur Kering, Pabrik Es Kristal di Buaran Bantah Gunakan Sumur Satelit

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangsel – Sejumlah warga di Kampung Jati, RT 03 RW 05, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan sumur mereka yang mengalami penurunan debit hingga mengering dalam beberapa hari terakhir. Keluhan tersebut diarahkan kepada aktivitas sebuah pabrik es kristal yang beroperasi di lingkungan permukiman warga. Salah seorang warga mengaku sumurnya tidak lagi mengeluarkan […]

  • ilustrasi by canva

    Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Perlu KTP Pemilik Asli

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan […]

  • Culinary Delights: Exploring the World’s Exquisite Flavors

    Culinary Delights: Exploring the World’s Exquisite Flavors

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. Quaerat eveniet quisquam et quibusdam possimus. Aut occaecati dolor nihil. Eveniet quia ipsam dolorem accusantium ab at facere. Quam sapiente voluptas quo omnis ut explicabo eveniet.

expand_less