SE Pajak Tanpa KTP Tak Berjalan, Pemprov Jabar Turunkan Tim Investigasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Jabarin, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di seluruh Samsat.
Tim tersebut melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diambil setelah ditemukan masih ada layanan Samsat yang belum menjalankan kebijakan tersebut.
Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Aturan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan petugas yang tetap meminta KTP pemilik lama. Salah satunya terjadi di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Atas temuan itu, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas. Ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan surat edaran gubernur. Maka hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, surat edaran yang telah diterbitkan harus dijalankan secara efektif di lapangan. Karena itu, investigasi dilakukan untuk mencari penyebab kebijakan belum berjalan optimal.
“Investigasi ini untuk menemukan fakta mengapa surat edaran belum dilaksanakan secara efektif,” katanya.
Dedi juga mengingatkan seluruh penyelenggara Samsat agar tidak mengabaikan kebijakan yang telah dibuat. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang tidak menyulitkan masyarakat.
“Kita harus punya komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menyebut tim gabungan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin.
Tim pemeriksa terdiri dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses pendalaman, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Dedi Supandi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan akan berlangsung selama tujuh hingga 14 hari kerja. Hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah proses selesai.
Di sisi lain, pengawasan terhadap Samsat lain di Jawa Barat juga dilakukan secara paralel. Pemerintah daerah memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah pun didorong memastikan setiap kebijakan berjalan efektif hingga ke tingkat pelaksana.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Pirmansyah

