Minggu, 8 Mar 2026
light_mode
Beranda » Kebijakan » Sukabumi Bangkitkan Spirit Leluhur Lewat Perda Patanjala

Sukabumi Bangkitkan Spirit Leluhur Lewat Perda Patanjala

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

Jabarin.id – Di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan, Kabupaten Sukabumi memilih langkah berbeda. Alih-alih hanya mengandalkan kebijakan teknis, daerah ini menggali kembali kearifan leluhur Sunda untuk menjaga masa depan.

Langkah itu diwujudkan melalui Perda Patanjala Sukabumi, singkatan dari Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air. Raperda ini telah ditetapkan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai upaya memadukan nilai budaya dan kebijakan lingkungan dalam satu dasar hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Patanjala bukan sekadar produk hukum, melainkan refleksi dari cara pandang orang Sunda terhadap alam—dihormati, dijaga, dan dijadikan sumber kehidupan bersama.

“Filosofi Sunda mengajarkan bahwa alam bukan untuk dikuasai, tapi dijaga supaya tetap menyejahterakan,” ujar Bayu.

Jejak Patanjala dari Masa Pajajaran

Istilah Patanjala berakar dari masa Kerajaan Sunda Galuh Pakuan, ketika masyarakat agraris memiliki sistem pengelolaan air yang maju. Dalam berbagai naskah kuno, Patanjala menggambarkan pengetahuan tinggi masyarakat Sunda dalam menjaga keseimbangan antara alam dan kehidupan.

Sistem itu bahkan diyakini dikukuhkan oleh Mahaprabu Niskala Wastu Kancana, raja besar Pakuan Padjadjaran yang dikenal bijak dan peduli pada keseimbangan alam. Kini, semangat itu dihidupkan kembali di Sukabumi lewat kebijakan yang menempatkan budaya sebagai landasan pelestarian sumber daya air.

Dari Nilai Jadi Aksi Nyata

Raperda Patanjala Sukabumi terdiri atas 12 Bab dan 39 Pasal yang mengatur pengelolaan kawasan sumber air berbasis nilai budaya Sunda. Di dalamnya terdapat pengelompokan kawasan adat seperti:

1. Leuweung larangan (kawasan suaka)

2. Leuweung tutupan (hutan lindung), dan

3. Leuweung baladahan (kawasan budidaya).

Pelestarian dilakukan melalui tahapan tradisional tatahar, naratas, dan netepkeun. Masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga sumber air, bukan sekadar penonton.

Bapemperda juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menurunkan aturan teknis melalui Peraturan Bupati, menyiapkan anggaran revitalisasi kawasan Patanjala, serta mengembangkan digitalisasi pengetahuan tradisional agar nilai-nilai itu dapat diwariskan kepada generasi muda.

Warisan untuk Masa Depan

Melalui Patanjala Sukabumi, DPRD ingin menegaskan bahwa pembangunan tidak harus memutus hubungan dengan akar budaya. Sebaliknya, masa depan dapat tumbuh dari nilai-nilai masa lalu yang bijak.

“Dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga,” artinya, apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan untuk generasi berikutnya.

Dengan semangat itu, Sukabumi berupaya meneguhkan harmoni antara manusia, budaya, dan alam, seperti pesan para leluhur Pajajaran berabad-abad silam.

 

expand_less