Kejati Lampung Tahan Arinal Djunaidi, Publik Diminta Waspadai Disinformasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- print Cetak

Jabarin – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026), setelah Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan dana PI di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (OSES) melalui BUMD PT Lampung Energi Berjaya.
Nilai dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara ratusan miliar rupiah. Saat ini, Arinal ditahan di Rutan Way Huwi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah Kejati Lampung ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi sektor energi yang selama ini menjadi sorotan.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, muncul peringatan terkait potensi serangan balik di ruang digital.
Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD), Septa Aditya Aslam, mengingatkan adanya risiko disinformasi hingga upaya pembentukan opini negatif terhadap aparat penegak hukum.
“Ketika aparat menindak kasus besar, potensi serangan di ruang digital juga meningkat, mulai dari penyebaran hoaks hingga upaya menjatuhkan kredibilitas penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Septa, serangan semacam itu kerap digunakan sebagai strategi pengalihan isu agar perhatian publik bergeser dari substansi perkara.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial selama proses hukum berlangsung.
“Publik perlu cermat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Septa juga menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mengawal proses hukum secara objektif, sekaligus menjaga ruang publik tetap sehat dari disinformasi.
- Penulis: Tim Redaksi

