Pinjam KUR Rp20 Juta Pakai Jaminan Sertifikat Rumah, Kini Terancam Dilelang
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Seorang nasabah berinisial L mengeluhkan proses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Serua Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, pinjaman senilai Rp20 juta yang diajukan disebut menggunakan jaminan sertifikat rumah.
Awalnya, L mengaku mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp20 juta dengan mengagunkan sertifikat rumah miliknya. Pinjaman tersebut berjalan lancar hingga akhirnya lunas pada 2019.
Namun pada 2024, saat kembali membutuhkan modal usaha, L kembali menerima tawaran pinjaman dari pihak bank dengan nominal lebih besar, yakni Rp30 juta.
Seiring waktu, usaha yang dijalankannya disebut mengalami penurunan sehingga pembayaran kredit mulai tersendat. Dalam kondisi tersebut, keluarga menduga terdapat kejanggalan dalam proses pinjaman lanjutan yang dilakukan menggunakan agunan sertifikat yang sama.
Pihak keluarga menyebut sertifikat rumah dan tanah seluas 35 meter persegi milik L kini terancam dilelang pihak bank.
“Saya yang mewakili keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini. Setelah saya dengar penjelasan keluarga saya, seperti ada yang aneh dalam prosesnya,” ujar Yanti (40), kerabat nasabah, saat ditemui wartawan di Ciputat, Senin (19/5/2026).
Yanti mengaku heran karena pinjaman KUR yang dipahami seharusnya tidak menggunakan agunan tambahan untuk nominal di bawah Rp50 juta.
“Ini kan KUR ya, kok pakai jaminan sertifikat. Pinjamannya juga di bawah Rp50 juta. Yang aneh, pinjaman bertahap ini memakai jaminan yang sama atas nama berbeda,” katanya.
Ia juga menduga adanya tekanan tambahan terhadap keluarga nasabah. Menurutnya, motor milik saudaranya sempat diminta sebagai jaminan karena pembayaran kredit mengalami kemacetan.
“Sudah terlilit utang, motor saudara saya juga diminta sebagai jaminan. Saya punya buktinya,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihak keluarga berencana melaporkan kasus itu ke sejumlah lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kejaksaan, hingga Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadly Afriyadi, menyebut pinjaman KUR tidak diperbolehkan menggunakan jaminan tambahan.
“Enggak boleh. Harus segera dikembalikan. Kalau BRI tidak mau mengembalikan sertifikatnya, silakan laporkan ke Ombudsman,” ujar Fadly melalui sambungan WhatsApp, Minggu (18/5/2026).
Saat dikonfirmasi wartawan, pihak BRI Unit Serua Ciputat di Jalan Arya Putra belum memberikan keterangan resmi. Melalui petugas keamanan, pimpinan unit disebut sedang mengikuti pendidikan dalam waktu cukup lama. (Adt).
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Firmansyah

