Buntut Kericuhan di SDIP, Rektor UIN Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Buntut insiden yang terjadi di SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang pada awal Juni 2026, seorang orang tua murid melaporkan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ke sejumlah lembaga negara.
Laporan tersebut diajukan oleh Brian Muhammad, orang tua murid SDIP, kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pengaduannya, Brian mempersoalkan tindakan Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Imam Subchi saat melakukan visitasi dan sosialisasi terkait integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta pada 4 Juni 2026.
Menurut Brian, peristiwa tersebut memicu ketegangan dan kericuhan di lingkungan sekolah saat para siswa tengah menjalani ujian. Ia menilai anak-anak tidak seharusnya berada dalam situasi yang membuat mereka menyaksikan konflik secara langsung.
“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” tulis Brian dalam surat pengaduannya yang diterima Jabarin, Kamis (18/6).
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang disebut dialami sebagian siswa setelah kejadian tersebut, mulai dari rasa takut, cemas hingga kebingungan akibat kegaduhan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun media sosial resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak lain yang terdampak atas insiden yang terjadi di lingkungan SD Islam Pembangunan.
Dalam laporannya, Brian meminta Senat UIN Jakarta melakukan pemeriksaan etik terhadap Rektor dan Wakil Rektor terkait. Ia juga meminta Kementerian PANRB menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip integritas dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Ombudsman RI diminta memeriksa dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, sementara BKN diminta menilai ada tidaknya pelanggaran kode perilaku ASN dalam peristiwa tersebut.
Brian menegaskan pengaduan yang disampaikannya bukan untuk memperpanjang konflik kelembagaan yang sedang berlangsung, melainkan sebagai upaya mendorong akuntabilitas pejabat publik serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait pengaduan yang telah dilayangkan tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
