APSI Dorong Penguatan Etika Advokat Jelang Revisi UU Advokat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- print Cetak

Jabarin, Jakarta – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia memperkuat etika profesi sebagai bagian dari persiapan menghadapi perubahan Undang-Undang Advokat yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APSI, Andi Syafrani, dalam pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI yang digelar di Jakarta.
Menurut Andi, putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Advokat dalam waktu maksimal dua tahun harus menjadi momentum pembenahan profesi advokat secara menyeluruh.
“Advokat perlu segera berbenah diri menyongsong perintah MK agar pembentuk undang-undang mengubah UU Advokat dalam waktu maksimal dua tahun sejak tahun ini,” kata Andi.
Ia menilai profesi advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada pengadilan dan penegakan hukum.
“Ada tiga kewajiban advokat yang harus dipenuhi, yaitu duty to clients, duty to courts, dan duty to the rule of law. Kita masih banyak berkutat pada kewajiban yang pertama. Padahal semuanya harus dilakukan secara berimbang,” ujarnya.
Karena itu, APSI mendorong penguatan etika profesi menjadi agenda bersama seluruh organisasi advokat di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, mengingatkan bahwa APSI dan SPI merupakan bagian dari organisasi advokat yang telah disebut dalam Undang-Undang Advokat.
Menurutnya, organisasi-organisasi tersebut memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan dan perubahan regulasi yang akan datang.
Pelantikan dan Rakernas DPP APSI turut dihadiri sejumlah tokoh dari lembaga peradilan, legislatif, hingga organisasi bantuan hukum.
Hadir di antaranya perwakilan Kamar Agama Mahkamah Agung, Hakim Agung Busra, Komisioner Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Isnur, serta perwakilan organisasi advokat lainnya.
Mewakili Mahkamah Agung, Busra menilai advokat yang berpraktik di bidang syariah perlu memiliki kompetensi khusus yang sesuai dengan perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Ia mengungkapkan saat ini juga tengah berkembang wacana pembentukan mekanisme khusus penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbasis syariah.
“Saat ini sedang dibahas kemungkinan adanya Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk PKPU dan kepailitan syariah,” kata Busra.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama.
Rakernas dan pelantikan DPP APSI dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APSI dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepengurusan DPP APSI periode terbaru dipimpin oleh Andi Syafrani sebagai Ketua Umum dan Sulaisi sebagai Sekretaris Jenderal.
Andi berharap APSI dapat terus berkembang sebagai organisasi profesi yang dipercaya masyarakat dengan mengedepankan etika, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah dalam praktik advokasi.
- Penulis: Tim Redaksi
