TPA Jatiwaringin Terbakar, LSKPD Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Tata Kelola Sampah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memunculkan dorongan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluru terhadap tata kelola sampah.
Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya menilai peristiwa yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) itu tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa karena menyangkut aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang beredar, kebakaran diduga dipicu akumulasi gas metana dari proses pembusukan sampah organik. Kondisi cuaca panas dan embusan angin kencang disebut turut mempercepat penyebaran api ke area timbunan sampah lainnya.
Founder LSKPD Tangerang Raya, Ismail, mengatakan kebakaran yang menghanguskan sebagian area TPA Jatiwaringin harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya berorientasi pada penyediaan lahan pembuangan akhir, tetapi juga harus disertai sistem mitigasi risiko yang memadai.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya berfokus pada penyediaan tempat pembuangan, tetapi juga harus disertai sistem mitigasi risiko kebakaran dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat,” kata Ismail.
Ia menilai TPA Jatiwaringin memiliki posisi strategis karena diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah di Kabupaten Tangerang.
Karena itu, menurutnya, aspek keselamatan, mitigasi risiko, serta pengawasan operasional harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah meningkatkan status penanganan kebakaran menjadi tanggap darurat setelah api terus meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah daerah bersama BPBD, DLHK, BNPB, TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait terus melakukan upaya pemadaman baik melalui jalur darat maupun udara.
LSKPD menilai peristiwa ini menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam tata kelola sampah daerah.
Selain memperkuat pengelolaan TPA, organisasi tersebut mendorong peningkatan program pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pengolahan sampah organik menjadi kompos, serta optimalisasi kegiatan daur ulang.
“Reformulasi kebijakan harus diarahkan pada sistem yang lebih berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah, peningkatan fasilitas pengolahan, hingga pengawasan operasional TPA. Jika hanya mengandalkan perluasan lahan, persoalan yang sama berpotensi terus berulang,” kata Ismail.
LSKPD juga menyatakan akan terus mengawal proses penyusunan dan implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi, TPA Jatiwaringin merupakan salah satu fasilitas pengelolaan sampah utama milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang melayani berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut juga dipersiapkan menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari modernisasi sistem pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya.
- Penulis: Tim Redaksi
