Headline
light_mode
Beranda » Budaya dan Sosial » Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Negara dari Kasus Pinjol Ilegal

Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Negara dari Kasus Pinjol Ilegal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14,26 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

Uang sebesar Rp14.267.080.845,50 tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menyampaikan, uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.

“Barang bukti berupa uang sebesar Rp14,26 miliar berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Apreza dalam keterangan tertulis, dikutip Jabarin pada Selasa (21/7).

Dalam perkara tersebut, para terpidana masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, antara lain FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai yang beroperasi melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

Menurut Apreza, para terpidana terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan aliran dana perusahaan.

Permasalahan muncul ketika data nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran diserahkan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.

Dalam salah satu kasus yang diungkap di persidangan, nasabah bernama Halda Firga Salsabila menerima berbagai bentuk intimidasi melalui media elektronik.

Penagihan tersebut diduga dilakukan dengan ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan pidana, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi dan meneror keluarga korban.

Kejari menegaskan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjam meminjam uang, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan data pribadi dan ancaman melalui sarana elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Menurut Apreza, penyetoran uang rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus bentuk kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara.

“Kami memandang penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tandasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Diminta Klarifikasi Kasus KUR, Pejabat BRI Pamulang Kirim Pesan Soal Pencemaran Nama Baik

    Diminta Klarifikasi Kasus KUR, Pejabat BRI Pamulang Kirim Pesan Soal Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang Selatan – Upaya konfirmasi terkait dugaan persoalan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Serua, Ciputat, belum membuahkan penjelasan resmi dari pihak bank. Di tengah proses peliputan yang masih berlangsung, wartawan menerima pesan dari seorang pejabat BRI yang menyinggung kemungkinan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik. […]

  • Portal SPMB Jabar Error, Akun Instagram Disdik Jabar Digeruduk Orang Tua

    Portal SPMB Jabar Error, Akun Instagram Disdik Jabar Digeruduk Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Portal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat kembali menjadi sorotan pada hari pengumuman hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), Sabtu (13/6/2026). Sejumlah orang tua dan calon murid mengaku kesulitan mengakses portal SPMB untuk melihat hasil pemetaan. Keluhan tersebut langsung membanjiri media sosial, terutama akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat. […]

  • Disebut Milik Jasa Marga, Bangunan Corebox Tetap Akan Disegel Jika Tak Punya PBG

    Disebut Milik Jasa Marga, Bangunan Corebox Tetap Akan Disegel Jika Tak Punya PBG

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang disebut sebagai Corebox milik Jasa Marga di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, apabila pihak pengelola tidak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengatakan […]

  • Aksi tabur bunga sebagai bentuk solidaritas atas jatuhnya kembali korban yang melibatkan truk tronton di depan Kantor Kecamatan Rumpin, Kamis (23/4) malam. (Dok: Ripan/Jabarin)

    Warga Rumpin Gelar Aksi Solidaritas, Tabur Bunga untuk Pelajar Korban Truk Tronton

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bogor – Gelombang solidaritas warga mengalir di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menyusul tewasnya seorang pelajar dalam kecelakaan yang melibatkan truk tronton, Kamis (23/4/2026). Warga bersama pelajar menggelar aksi tabur bunga dan bakar lilin di halaman Kantor Kecamatan Rumpin pada Kamis malam sebagai bentuk duka sekaligus protes terhadap kondisi jalan yang dinilai masih tidak aman. […]

  • Event Tangsel Fun Walk & Run 2026 Tuai Polemik, Pemkot Tegaskan Bukan Acara Resmi

    Event Tangsel Fun Walk & Run 2026 Tuai Polemik, Pemkot Tegaskan Bukan Acara Resmi

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang Selatan– Polemik Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 belum berakhir meski medali finisher yang sempat dikeluhkan peserta akhirnya dibagikan. Event olahraga yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) BSD, Tangerang Selatan, Minggu (2/8/2026), sebelumnya menuai keluhan dari sejumlah peserta. Keluhan mulai dari medali finisher yang belum tersedia saat acara berlangsung, perubahan […]

expand_less