Lansia di Sukabumi Ditangkap, Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Jabarin, Sukabumi – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (65). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil sementara, perbuatan itu diduga baru terjadi satu kali.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial KR (22) pada Minggu (5/4) pagi. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada seorang diri dan dalam kondisi sakit.
Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang pijat panggilan dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Ia datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pijat.
Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban sempat menolak, namun diduga tidak mampu menghindari tindakan pelaku.
“Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” kata Hendra.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut. Mereka kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.
- Penulis: Redaksi Jabarin

