Proyek Galian PT PITS di Tangsel Diprotes Warga, Rekomtek Belum Ada
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Pekerjaan galian tanah yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) di kawasan Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai keluhan warga.
Proyek pemasangan instalasi saluran air tersebut dipersoalkan lantaran disebut belum mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari dinas terkait saat pekerjaan berlangsung, Senin (19/5/2026).
Keluhan warga muncul karena aktivitas penggalian dinilai mengganggu lingkungan dan berpotensi merusak akses jalan di kawasan permukiman. Warga juga mempertanyakan legalitas pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik daerah tersebut.
Pengawas lapangan PT PITS, Hasbi, membenarkan proyek tersebut belum memiliki rekomtek saat proses penggalian dilakukan. Pernyataan itu disampaikan usai mediasi bersama warga di rumah Ketua RT setempat.
“Iya betul, tadi kami mediasi di rumah Ketua RT. Awalnya saya percaya diri karena saya pikir pekerjaan ini sudah ada rekomteknya, ternyata saat saya cek ke bagian perencanaan memang belum ada,” ujar Hasbi saat ditemui wartawan di Pondok Pucung, Senin.
Menurut Hasbi, proyek tersebut merupakan limpahan pengawasan dari petugas lapangan sebelumnya sehingga dirinya belum memahami secara detail kondisi administrasi pekerjaan.
“Pekerjaan ini memang limpahan dari pengawas lapangan sebelumnya, makanya saya tidak terlalu paham situasi di sini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Umum PT PITS Agus Supadmo belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Agus meminta awak media menghubungi pihak lain yang dianggap lebih memahami kondisi teknis di lapangan.
“Terima kasih infonya ya, saya coba cek ke kontraktor. Yang tahu kondisi lapangan Hasbi. Jangan ke saya ya om, ada yang lebih kompeten, ke manajer teknik,” tulis Agus.
Di sisi lain, warga mengaku kecewa terhadap proses pekerjaan yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan keterangan warga, sekitar 200 warga disebut telah melakukan pembayaran kepada PT PITS untuk pemasangan instalasi saluran air sejak tahun lalu.
“Kurang lebih ada 200 warga yang sudah bayar ke PT PITS sejak tahun lalu. Setelah itu sekitar lima bulan lalu dilakukan pembongkaran untuk pemasangan instalasi, tapi dibiarkan lama. Setelah kami komplain baru ditutup, sekarang dibongkar lagi,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan kepatuhan PT PITS terhadap aturan administrasi dan perizinan sebelum melakukan pekerjaan di lingkungan permukiman.
“Kami mempertanyakan rekomtek dari dinas terkait dan izin sesuai aturan. Jangan sampai BUMD memberikan contoh buruk buat masyarakat. Mereka atas nama BUMD harusnya memberi contoh yang sesuai aturan,” keluh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajer teknik PT PITS yang disebutkan Direktur Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas pekerjaan maupun tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi

