Warga Rumpin Gelar Aksi Solidaritas, Tabur Bunga untuk Pelajar Korban Truk Tronton
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- print Cetak

Aksi tabur bunga sebagai bentuk solidaritas atas jatuhnya kembali korban yang melibatkan truk tronton di depan Kantor Kecamatan Rumpin, Kamis (23/4) malam. (Dok: Ripan/Jabarin)
Jabarin, Bogor – Gelombang solidaritas warga mengalir di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menyusul tewasnya seorang pelajar dalam kecelakaan yang melibatkan truk tronton, Kamis (23/4/2026).
Warga bersama pelajar menggelar aksi tabur bunga dan bakar lilin di halaman Kantor Kecamatan Rumpin pada Kamis malam sebagai bentuk duka sekaligus protes terhadap kondisi jalan yang dinilai masih tidak aman.
Aksi ini digelar pukul 19.00 WIB dan diikuti berbagai elemen masyarakat yang prihatin atas insiden yang merenggut nyawa EAP (15), pelajar asal Desa Rumpin.
Tak hanya sebagai bentuk belasungkawa, kegiatan ini juga menjadi simbol kekecewaan warga terhadap masih maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur umum.

Warga Rumpin menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kecamatan Rumpin, Kamis (23/4) malam menyusul meninggalnya pelajar usai terlibat kecelakaan dengan truk tronton. (Dok: Ripan/Jabarin)
Sehari sebelumnya, EAP meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk tronton di Jalan Raya Prada Samlawi.
Melansir BogorKita, Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, mengatakan korban saat itu berboncengan dengan dua orang lainnya menggunakan sepeda motor.
“Korban meninggal dunia di tempat. Saat kejadian, sepeda motor ditumpangi tiga orang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, truk tronton tanpa muatan melaju dari arah Pasar Gunung Nyuncung menuju Rumpin sebelum insiden terjadi.
Selain korban meninggal, dua penumpang lainnya mengalami luka ringan setelah terjatuh ke sisi kiri jalan.
Aksi solidaritas warga juga diiringi pertanyaan kritis terkait efektivitas kebijakan pembatasan operasional kendaraan tambang di wilayah tersebut.
Dalam materi ajakan aksi, warga menyinggung soal masih berlakunya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
Kondisi ini memunculkan desakan agar aturan yang telah dibuat benar-benar ditegakkan demi keselamatan masyarakat.
- Penulis: Tim Redaksi

