Headline
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Tiga Raperda Pemkot Tangsel Ditarik dari Agenda 2026, Enam Usulan Disiapkan untuk 2027

Tiga Raperda Pemkot Tangsel Ditarik dari Agenda 2026, Enam Usulan Disiapkan untuk 2027

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • print Cetak

TANGERANG SELATAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan mengungkapkan tiga dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Tangsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tidak dilanjutkan dan akan ditarik oleh pengusul.

Sementara itu, dua Raperda lainnya masih berproses, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangerang Selatan 2025–2045 yang menunggu hasil evaluasi gubernur serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar, mengatakan perkembangan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap lima Raperda usulan Pemkot yang masuk dalam agenda legislasi tahun ini.

“Jadi ada tiga perda yang akan ditarik, dua perda ini sedang berjalan, yang satu evaluasi gubernur, yang satu sedang proses pembahasan. Seperti itu,” ungkap Sudiar.

Tiga Raperda Tak Dilanjutkan pada 2026

Tiga Raperda yang tidak dilanjutkan pembahasannya terdiri atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT PITS menjadi Perseroda PITS, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Parkir, serta perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Untuk dua usulan terkait Perseroda PITS dan perusahaan perseroan daerah parkir, dokumen pengusulan disebut belum disampaikan secara resmi kepada Bapemperda maupun DPRD Tangsel.

Adapun usulan perubahan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tidak dilanjutkan karena materi yang perlu diubah atau ditambahkan mencapai lebih dari 50 persen dari keseluruhan pasal.

Kondisi tersebut membuat pengusul memilih menarik rancangan perubahan untuk kemudian mengajukan regulasi baru dengan materi yang disesuaikan.

Enam Raperda Diproyeksikan Masuk Propemperda 2027

Selain mengevaluasi agenda legislasi 2026, Bapemperda DPRD Tangsel mulai membahas daftar sementara Raperda yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2027.

Sudiar menegaskan, daftar tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum ditetapkan secara resmi.

“Rapat siang ini membahas usul sementara judul rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2027. Masih dalam tahap pembahasan, belum diketok palu,” ujarnya.

Enam Raperda yang masuk dalam usulan sementara tersebut meliputi:

1. Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangerang Selatan 2025–2045.

3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK.

4. Penyelenggaraan Kearsipan.

5. Pendirian Perseroda Pasar.

6. Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Dua rancangan, yakni perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta RTRW, merupakan agenda lanjutan dari 2026. Sementara empat lainnya menjadi usulan baru, termasuk regulasi kebakaran dan penyelamatan yang disiapkan sebagai pengganti rancangan perubahan sebelumnya.

Kesiapan Pengusul Jadi Pertimbangan

Dalam pembahasan awal Propemperda 2027, kesiapan perangkat daerah sebagai pengusul menjadi salah satu pertimbangan Bapemperda untuk menilai kelanjutan pembahasan rancangan regulasi.

Sudiar menyebut perubahan aturan mengenai susunan perangkat daerah, penyelenggaraan kearsipan, serta manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan termasuk usulan yang dinilai memiliki kesiapan dari pihak eksekutif.

“Dari kesiapan pengusul, tadi sudah kita tanyakan tentang perubahan SOTK, mereka siap akan menyelesaikan di 2027. Kemudian juga penyelenggaraan kearsipan pun begitu. Termasuk manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” pungkasnya.

Meski demikian, daftar Raperda tersebut masih berstatus usulan sementara. Penetapan dalam Propemperda 2027 akan mengikuti proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (ADV)

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Foto Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman usai acara Musrenbang Jabar di Bandung. (dok: Kemenag Jabar)

    Kemenag Jabar Apresiasi Rencana KDM Bangun Aula Nikah

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Kementerian Agama memberikan apresiasi terhadap rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan membangun aula akad nikah di setiap kabupaten/kota. Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Apresiasi disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, saat menghadiri Musrenbang RKPD di Bale Pakuan, Rabu (15/4/2026). […]

  • Inkubator CMORE Tangsel Dampingi 32 UMKM, Perkuat Bisnis hingga Akses Pasar

    Inkubator CMORE Tangsel Dampingi 32 UMKM, Perkuat Bisnis hingga Akses Pasar

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN – Sebanyak 32 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpilih mengikuti Program Inkubasi Inkubator CMORE Kota Tangerang Selatan pada 2026. Program yang digagas melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini memberikan pembinaan bertahap untuk memperkuat pengelolaan bisnis, meningkatkan kualitas produk, hingga memperluas akses pasar. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, Program […]

  • dok: polda jabar

    Lansia di Sukabumi Ditangkap, Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Jabarin, Sukabumi – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (65). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil sementara, perbuatan itu diduga baru terjadi satu kali. Peristiwa tersebut […]

  • kantor samsat soekarno hatta, bandung

    SE Pajak Tanpa KTP Tak Berjalan, Pemprov Jabar Turunkan Tim Investigasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di seluruh Samsat. Tim tersebut melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diambil setelah ditemukan masih ada layanan Samsat yang belum menjalankan kebijakan tersebut. Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama tertuang […]

  • Foto Ketua LMND Banten Ripan Ardiana. (Dok: Istimewa)

    Putusan MK Soal Anggaran MBG Disambut LMND, Pemerintah Diminta Pisahkan dari Dana Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Aktivis LMND Ripan Ardiana menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga agar anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai amanat konstitusi. Polemik ini bermula dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 […]

expand_less