Putusan MK Soal Anggaran MBG Disambut LMND, Pemerintah Diminta Pisahkan dari Dana Pendidikan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

Foto Ketua LMND Banten Ripan Ardiana. (Dok: Istimewa)
Jabarin, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Aktivis LMND Ripan Ardiana menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga agar anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai amanat konstitusi.
Polemik ini bermula dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan program MBG dalam komponen pendanaan pendidikan. Ketentuan tersebut kemudian diuji melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di MK.
Dalam proses persidangan, para pemohon mempersoalkan masuknya pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan karena dinilai berpotensi mengurangi makna amanat konstitusi terkait kewajiban negara memenuhi alokasi minimal anggaran pendidikan.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ripan Ardiana menyampaikan apresiasi kepada lembaga pengawal konstitusi itu. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi telah menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi. Putusan ini menjadi bukti bahwa konstitusi harus ditempatkan di atas segala kepentingan politik maupun kebijakan pemerintah,” ujar Ripan dalam keterangannya.
Ketua LMND Banten itu menyatakan, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen penting untuk memastikan kualitas pendidikan nasional. Ia khawatir apabila anggaran pendidikan bercampur dengan pembiayaan program lain, maka dapat berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan.
“Anggaran pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang cerdas, kritis, inovatif, dan mampu membawa Indonesia menjadi negara maju,” katanya.
Meski memberikan apresiasi terhadap putusan MK, Ripan menegaskan LMND tidak menolak keberadaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik, merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik.
Namun, ia meminta pemerintah memastikan MBG memiliki skema pendanaan yang jelas dan tidak mengambil porsi anggaran yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik dan patut didukung sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip konstitusi. Jangan sampai niat baik justru mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan uji materi tersebut, pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan bahwa memasukkan MBG dalam komponen anggaran pendidikan memiliki keterkaitan karena penerima manfaat program tersebut salah satunya adalah peserta didik. DPR menilai pemenuhan gizi siswa berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional.
Sementara itu, pihak yang mengajukan uji materi menilai pemenuhan hak atas gizi tidak boleh dilakukan dengan mengurangi hak konstitusional lain, khususnya hak atas pendidikan.
Ripan meminta pemerintah dan DPR menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. Ia juga mendorong agar pembiayaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.
“Kami meminta DPR RI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa melakukan penafsiran yang menyimpang. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” tuturnya.
Ia pun mengajak mahasiswa, akademisi, guru, dosen, serta masyarakat sipil untuk mengawal implementasi putusan tersebut.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan investasi terbesar bangsa. Jangan biarkan hak tersebut dikurangi oleh kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi,” pungkas Ripan.
- Penulis: Tim Redaksi
