Polisi Tangkap Tersangka Pembacokan Pelajar Usai Nonton Persib di Bogor
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

(Foto: Ilustrasi)
Jabarin, Bogor – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga membacok ARK (16), pelajar sekaligus suporter Persib Bandung, hingga meninggal dunia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di sekitar kilometer 51, depan Mal Q-Square, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
ARK diduga menjadi korban pembacokan saat dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari. Dalam pertandingan tersebut, Persib menang dengan skor 2-1.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan tersangka diamankan di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/10/2026).
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Sigit, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2026).
Korban Mengalami Luka di Bagian Punggung
ARK merupakan pelajar kelas X SMK 2 Grafika Dasa Semesta yang berasal dari Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Sebelum kejadian, korban diketahui meninggalkan kawasan Stadion Pakansari sekitar pukul 22.00 WIB setelah menonton pertandingan Persib melawan Garudayaksa FC.
Kapolsek Tamansari Iptu Eka Duta Beliawan mengatakan informasi awal yang diterima polisi menyebutkan korban diduga dihadang oleh orang tidak dikenal saat perjalanan pulang.
“Ya kalau untuk informasi di lapangan yang saya dapat almarhum ini baru pulang nonton. Pulangnya itu cegat sama OTK, orang tidak dikenal. Terjadi mungkin dikeroyok atau seperti apa,” kata Eka, dikutip dari detikNews, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung.
ARK sempat mendapatkan pertolongan setelah ditemukan tergeletak di jalan. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Polisi Amankan Celurit sebagai Barang Bukti
Polisi menduga tersangka menggunakan celurit untuk menyerang korban. Setelah kejadian, senjata tajam tersebut diduga dibuang ke selokan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi guna memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus yang menewaskan pelajar berusia 16 tahun tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Jabarin
