Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Etomidate, 120 Cartridge Liquid Fox Disita
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 120 cartridge berisi liquid merek Fox yang diduga mengandung etomidate.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah tempat pengambilan paket atau po box di salah satu apartemen di wilayah Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan observasi di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seseorang yang sedang mengambil paket di po box Apartemen Pacific Garden Square.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan observasi dan menemukan seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket di po box Apartemen Pacific Garden Square,” terang Rohmatulloh di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (27/10/2026).
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial AV di area basement apartemen. Dari tangan AV, polisi menyita dua plastik paper bag berwarna putih yang masing-masing berisi 60 cartridge liquid merek Fox yang diduga mengandung etomidate.
“Pelaku berinisial AV dan dikembangkan pelaku lain berinisial F,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengungkap dugaan alur perolehan barang tersebut. AV disebut mentransfer sejumlah uang kepada F untuk membeli etomidate dari seseorang berinisial E.
Setelah memperoleh barang tersebut, F kemudian memberi tahu AV untuk mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.
Kapolsek Kelapa Dua menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kita dalam pemberantasan narkoba jadi prioritas utama,” tutup Rohmatulloh.
Polisi menyita 120 cartridge sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara itu, informasi mengenai status hukum para pihak yang disebut dalam pengembangan perkara belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.
- Penulis: Tim Redaksi
