Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp34,8 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- print Cetak

Petugas membersihkan lokasi bekas pemusnahan rokok ilegal di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (21/4)
Jabarin, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan simbolis digelar di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (21/4), sebelum dilanjutkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia.
Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 26.459.168 batang rokok ilegal, 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 378 pcs rokok elektrik.
Bea Cukai Banten menyebut nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten tercatat telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.
Menurut Bea Cukai, Provinsi Banten menjadi wilayah strategis distribusi barang kena cukai ilegal jalur Jawa-Sumatra, sehingga pengawasan dan sinergi lintas instansi terus diperkuat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Pirmansyah

