PBG Belum Terbit, Satpol PP Tangsel Diminta Tegas Sikapi Pembangunan Kontrakan 3 Lantai
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

JABARIN, TANGERANG SELATAN – Pembangunan sebuah bangunan tiga lantai yang direncanakan menjadi kontrakan sekitar 70 pintu di Jalan Astek, RT 001/04, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, masih berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.
Bangunan tersebut berada di pinggir Jalan Astek, hanya sekitar 15 meter dari Jalan Pahlawan Seribu, salah satu ruas jalan utama di kawasan Serpong.
Saat media mendatangi lokasi pada Senin (31/8/2026), aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area bangunan, sementara material juga masih keluar-masuk lokasi.
Mandor pembangunan, Ranto, mengakui bangunan tersebut belum mengantongi PBG. Menurutnya, dokumen yang saat ini dimiliki baru berupa Keterangan Rencana Kota (KRK), sedangkan pengurusan PBG masih dalam proses.
“Iya ini belum ada izin PBG, cuma KRK saja,” kata Ranto saat ditemui di lokasi.
Ranto mengatakan pembangunan bangunan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Ia kemudian memberikan kontak Momo yang disebut sebagai pihak yang menangani proses pengurusan PBG bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Momo membenarkan bahwa PBG bangunan tersebut belum terbit. Ia mengatakan dokumen yang telah tersedia baru berupa KRK.
“Sudah ada KRK, PBG belum terbit,” ujar Momo.
Momo juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah ruangan yang direncanakan dalam bangunan tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menangani proses pengurusan PBG.
“Saya cuma ngurus PBG,” katanya.
KRK Bukan PBG
Keterangan mengenai KRK menjadi penting karena dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan Persetujuan Bangunan Gedung.
KRK pada dasarnya berkaitan dengan informasi dan ketentuan pemanfaatan ruang pada suatu lokasi, termasuk peruntukan lahan, penggunaan bangunan serta ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.
Sementara PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan bangunan gedung berdasarkan standar teknis yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan KRK tidak otomatis berarti sebuah bangunan telah memperoleh PBG.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pembangunan fisik bangunan di Jalan Astek telah berlangsung sekitar enam bulan. Bahkan saat media melakukan pengecekan ke lokasi, kegiatan pembangunan masih berjalan meski pihak pembangunan mengakui PBG belum terbit.
Satpol PP Diminta Tegas
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Redaksi mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada Kamis (3/9/2026) untuk meminta penjelasan terkait langkah pemerintah terhadap pembangunan yang berdasarkan keterangan pihak pembangunan tersebut belum mengantongi PBG.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengarahkan persoalan tersebut kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Indra.
Namun, saat media hendak menemui Indra, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi. Selanjutnya, wartawan diarahkan untuk menemui petugas wilayah yang menangani kawasan tersebut.
Petugas wilayah yang dimaksud juga tidak berada di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan resmi mengenai status pengawasan maupun langkah yang akan dilakukan terhadap bangunan tersebut.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP diharapkan dapat memberikan ketegasan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila pembangunan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perizinan, tindakan sesuai kewenangan, termasuk penghentian sementara kegiatan pembangunan dan pemasangan tanda penghentian atau penyegelan, perlu dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak terus berjalan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Terlebih, berdasarkan pantauan media, aktivitas pembangunan masih berlangsung dan material masih keluar-masuk lokasi.
Kini, penjelasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjadi penting untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah masuk dalam pengawasan pemerintah dan langkah apa yang akan dilakukan terhadap pembangunan yang PBG-nya hingga kini belum terbit.
- Penulis: Tim Redaksi
