Headline
light_mode
Beranda » Lingkungan » Pilar Beri Tenggat Tiga Hari kepada Pengelola Air Serpong Lagoon untuk Bahas Kompensasi

Pilar Beri Tenggat Tiga Hari kepada Pengelola Air Serpong Lagoon untuk Bahas Kompensasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
  • print Cetak

Jabarin, Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memberi waktu tiga hari kerja kepada pengelola instalasi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas kompensasi bagi warga yang terdampak kasus muntaber.

Tenggat tersebut disampaikan Pilar setelah berdiskusi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), warga, dan pihak pengelola WTP Serpong Lagoon di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Rabu (21/10/2026).

Pilar mengatakan, warga berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang mereka gunakan. Karena itu, perusahaan diminta tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga membahas bentuk pertanggungjawaban kepada pelanggan.

“Jadi warga menuntut kompensasi dari pihak pengelola. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, setiap usaha yang menyediakan jasa maupun produk harus bertanggung jawab terhadap apa yang diberikan kepada konsumen. Konsumen berhak meminta ganti rugi dalam bentuk materiil maupun immateriil,” ujar Pilar.

Ia meminta pengelola memanfaatkan waktu hingga Senin untuk berdiskusi dengan warga dan mempertimbangkan bentuk kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang dialami.

Pilar juga meminta warga merinci dampak yang mereka rasakan agar pembahasan ganti rugi dapat dilakukan secara konkret. Kompensasi yang dibahas, antara lain, dapat berupa penggantian biaya pengobatan bagi warga yang sakit.

“Apa saja kerugian yang dialami, sampaikan kepada pihak perusahaan. Nanti kita jembatani supaya ada solusi bersama antara perusahaan dengan warga. Apakah penggantian biaya kesehatan atau seperti apa, silakan disampaikan kepada pihak perusahaan,” katanya.

Pilar menegaskan, warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan dengan pihak pengelola.

Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani serius, terutama karena terdapat warga yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Warga bisa menuntut secara hukum sebagai konsumen atas hak yang sudah dia bayarkan. Karena pengelolaan air ini mereka bayar selama ini. Kalau kualitasnya membahayakan, mereka juga mengalami kerugian. Ada yang anaknya sakit sampai masuk rumah sakit, biayanya seperti apa? Pihak perusahaan kita dorong terus untuk melakukan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Pembahasan kompensasi ini menjadi salah satu langkah untuk mencari penyelesaian bagi warga yang terdampak. Namun, bentuk dan besaran ganti rugi masih perlu dibicarakan lebih lanjut antara warga dan pihak pengelola.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • TPA Jatiwaringin Terbakar, LSKPD Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Tata Kelola Sampah

    TPA Jatiwaringin Terbakar, LSKPD Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Tata Kelola Sampah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memunculkan dorongan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluru terhadap tata kelola sampah. Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya menilai peristiwa yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) itu tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa karena menyangkut aspek lingkungan, […]

  • BMKG: 93 Persen Wilayah Jabar Alami Kemarau Lebih Kering pada 2026

    BMKG: 93 Persen Wilayah Jabar Alami Kemarau Lebih Kering pada 2026

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Jabar – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami musim kemarau lebih kering pada 2026. Bahkan, kondisi tahun ini disebut lebih kering dibandingkan rata-rata klimatologis dalam 30 tahun terakhir. Prakirawan BMKG Jawa Barat, Vivi Indhira, menyebut sebanyak 93 persen wilayah di Jabar akan mengalami curah hujan […]

  • Foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. (Tangkapan layar)

    Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Kebijakan Pajak Belum Berjalan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil setelah kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum berjalan di lapangan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026. Wajib pajak kini tak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan. Sebagai […]

  • Foto ilsutrasi penangkapan terduga pelaku pembacokan bobotoh persib bandung di bogor

    Pelaku Pembacokan Bobotoh Berusia 25–26 Tahun, Kapolres Bogor Sebut Kenakalan Remaja

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bogor – Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung memastikan proses penyidikan kasus pembacokan suporter Persib Bandung berinisial ARK tetap berlanjut. Ia menyebut pelaku berinisial MR, yang berusia sekitar 25–26 tahun, bukan suporter klub sepak bola, melainkan melakukan tindakan kekerasan yang disebutnya sebagai kenakalan remaja. “Yang pasti proses penyidikan terkait penanganan perkara tetap kita lanjutkan. […]

  • Foto saat cagub Jabar no.4 Dedi Mulyadi mengumumkan Dwi Jati Utomo sebagai Ketua Tim Pemenangan KDM-Erwan saat Pilgub Jabar 2024. (Dok: Detikcom)

    Siapa Dwi Jati Utomo? Eks Ketua Timses Dedi-Erwan yang Kini Pimpin Anak Usaha BUMD Jabar

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Nama Mayjen TNI (Purn.) Dwi Jati Utomo menjadi perhatian publik setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar Offshore North West Java (MHJ ONWJ), anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sorotan muncul karena Dwi Jati Utomo bukan sosok asing dalam dinamika politik Jawa Barat. […]

  • Berdiri di Kawasan Ramai Dekat Unpam, Status PBG Bangunan Kafe Masih Diklarifikasi

    Berdiri di Kawasan Ramai Dekat Unpam, Status PBG Bangunan Kafe Masih Diklarifikasi

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JABARIN, TANGERANG SELATAN – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang disebut akan digunakan sebagai kafe terlihat berlangsung di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kawasan Jalan Puspitek dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu titik pertumbuhan ekonomi baru. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan pendidikan, termasuk Universitas Pamulang (Unpam), membuat sejumlah usaha baru bermunculan di sepanjang […]

expand_less