Satpol PP Tangsel Akan Panggil Pemilik Bangunan Kontrakan 70 Kamar di BSD yang Belum Kantongi PBG
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil pemilik bangunan yang tengah dibangun di Jalan Astek BSD, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut.
Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Dahlan mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat undangan kepada pemilik bangunan. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG atau belum.
“Kita akan panggil untuk mengklarifikasi melalui surat. Kita akan menanyakan apakah bangunan di Jalan Astek, Lengkong Gudang, Serpong yang sedang dibangun belum memiliki izin atau sudah,” kata Dahlan dikonfirmasi Senin (7/9).
Menurut Dahlan, apabila hasil klarifikasi menunjukkan bangunan tersebut belum mengantongi PBG, Satpol PP akan mengambil langkah penindakan.
Tim Satpol PP akan turun ke lokasi untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan memasang garis batas di area bangunan.
“Dari hasil pemanggilan dan klarifikasi, bila memang bangunan belum memiliki izin PBG, kita akan menurunkan tim ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas yang ada di lokasi bangunan dan memberi garis batas di area bangunan,” ujarnya.
Dahlan menegaskan, kewajiban memiliki PBG berlaku bagi berbagai jenis bangunan yang didirikan masyarakat, baik bangunan gedung, rumah tinggal maupun bangunan yang digunakan untuk usaha kos-kosan.
“Setiap warga yang ingin membangun bangunan, baik gedung atau rumah tinggal dan usaha kos-kosan, sebelum membangun harus memiliki izin PBG,” tegasnya.
Untuk bangunan di Jalan Astek BSD tersebut, Satpol PP masih berada pada tahap klarifikasi. Status kepemilikan dan legalitas PBG bangunan akan dipastikan melalui proses pemanggilan terhadap pemilik.
Jika nantinya terbukti tidak memiliki PBG, Satpol PP Tangsel menyatakan akan menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan sesuai mekanisme penegakan peraturan daerah.
- Penulis: Tim Redaksi
