Tiga Raperda Pemkot Tangsel Ditarik dari Agenda 2026, Enam Usulan Disiapkan untuk 2027
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
- print Cetak

TANGERANG SELATAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan mengungkapkan tiga dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Tangsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tidak dilanjutkan dan akan ditarik oleh pengusul.
Sementara itu, dua Raperda lainnya masih berproses, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangerang Selatan 2025–2045 yang menunggu hasil evaluasi gubernur serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang masih dalam tahap pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar, mengatakan perkembangan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap lima Raperda usulan Pemkot yang masuk dalam agenda legislasi tahun ini.
“Jadi ada tiga perda yang akan ditarik, dua perda ini sedang berjalan, yang satu evaluasi gubernur, yang satu sedang proses pembahasan. Seperti itu,” ungkap Sudiar.
Tiga Raperda Tak Dilanjutkan pada 2026
Tiga Raperda yang tidak dilanjutkan pembahasannya terdiri atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT PITS menjadi Perseroda PITS, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Parkir, serta perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Untuk dua usulan terkait Perseroda PITS dan perusahaan perseroan daerah parkir, dokumen pengusulan disebut belum disampaikan secara resmi kepada Bapemperda maupun DPRD Tangsel.
Adapun usulan perubahan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tidak dilanjutkan karena materi yang perlu diubah atau ditambahkan mencapai lebih dari 50 persen dari keseluruhan pasal.
Kondisi tersebut membuat pengusul memilih menarik rancangan perubahan untuk kemudian mengajukan regulasi baru dengan materi yang disesuaikan.
Enam Raperda Diproyeksikan Masuk Propemperda 2027
Selain mengevaluasi agenda legislasi 2026, Bapemperda DPRD Tangsel mulai membahas daftar sementara Raperda yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2027.
Sudiar menegaskan, daftar tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum ditetapkan secara resmi.
“Rapat siang ini membahas usul sementara judul rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2027. Masih dalam tahap pembahasan, belum diketok palu,” ujarnya.
Enam Raperda yang masuk dalam usulan sementara tersebut meliputi:
1. Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangerang Selatan 2025–2045.
3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK.
4. Penyelenggaraan Kearsipan.
5. Pendirian Perseroda Pasar.
6. Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Dua rancangan, yakni perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta RTRW, merupakan agenda lanjutan dari 2026. Sementara empat lainnya menjadi usulan baru, termasuk regulasi kebakaran dan penyelamatan yang disiapkan sebagai pengganti rancangan perubahan sebelumnya.
Kesiapan Pengusul Jadi Pertimbangan
Dalam pembahasan awal Propemperda 2027, kesiapan perangkat daerah sebagai pengusul menjadi salah satu pertimbangan Bapemperda untuk menilai kelanjutan pembahasan rancangan regulasi.
Sudiar menyebut perubahan aturan mengenai susunan perangkat daerah, penyelenggaraan kearsipan, serta manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan termasuk usulan yang dinilai memiliki kesiapan dari pihak eksekutif.
“Dari kesiapan pengusul, tadi sudah kita tanyakan tentang perubahan SOTK, mereka siap akan menyelesaikan di 2027. Kemudian juga penyelenggaraan kearsipan pun begitu. Termasuk manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” pungkasnya.
Meski demikian, daftar Raperda tersebut masih berstatus usulan sementara. Penetapan dalam Propemperda 2027 akan mengikuti proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (ADV)
- Penulis: Tim Redaksi
