Kapolri Jamin Biaya Pengobatan Hasan, Ojol Korban Kecelakaan di Blok M
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

Foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Jabarin, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan Polri menanggung biaya pengobatan Hasan Syukur (56), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan beruntun di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Jaminan tersebut disampaikan Suyudi melalui unggahan di akun Instagram resminya, Selasa (27/10/2026). Ia menginstruksikan jajaran Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menjenguk korban dan memberikan pendampingan kepada keluarganya.
“Polri menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh total,” tulis Suyudi dalam unggahannya.
Selain memastikan penanganan medis, Polri juga memberikan pendampingan moril dan materiil kepada keluarga Hasan yang terdampak akibat kecelakaan tersebut.
Suyudi menyebut Karumkit Tk. I Pusdokkes Polri bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah diarahkan untuk memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan kebutuhan keluarganya.
Jika kondisi klinis memungkinkan, Hasan direkomendasikan untuk dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto atau RS Polri Kramat Jati guna mendapatkan perawatan lanjutan.
“Jika kondisi klinis memungkinkan, Karumkit merekomendasikan untuk korban dialihkan perawatannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati) demi memastikan perawatan medis berjalan maksimal,” jelasnya.
Hasan Mengalami Patah Tulang dan Kebocoran Paru-paru
Hasan menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.48 WIB.
Dalam insiden tersebut, Hasan yang sedang mengendarai sepeda motor terlindas mobil listrik BYD yang dikemudikan seorang sopir taksi online.
Akibat kecelakaan itu, Hasan mengalami sejumlah cedera serius, termasuk patah tulang kaki kiri dan kebocoran paru-paru. Ia menjalani operasi pada Sabtu (24/10/2026) dan masih mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati.
Sebelumnya, Jasa Raharja juga telah menerbitkan jaminan biaya perawatan Hasan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan tersebut diberikan kepada RSUP Fatmawati untuk mendukung pembiayaan pengobatan korban.
Keluarga Hasan Kehilangan Sumber Penghasilan
Kecelakaan tersebut turut berdampak pada kondisi ekonomi keluarga Hasan. Selama ini, penghasilan Hasan sebagai pengemudi ojol menjadi salah satu sumber pemasukan keluarga.
Ketika Hasan harus menjalani perawatan akibat cedera yang dialaminya, keluarga menghadapi kebutuhan biaya pengobatan sekaligus kehilangan pemasukan dari pekerjaan korban.
Sebelumnya, keluarga mengandalkan tabungan serta bantuan dari Grab dan Jasa Raharja untuk memenuhi kebutuhan selama Hasan menjalani perawatan.
Sopir BYD Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, pengemudi mobil listrik BYD yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penyidik masih mendalami penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan yang mengakibatkan Hasan mengalami cedera serius tersebut.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Jabarin
