Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Pernah Tinggal di Rumah Keluarga Korban di Bogor
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

Polisi melakukan olah TKP rumah pelaku mutilasi istri siri dan anak tiri di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
Jabarin, Bogor – Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), korban pembunuhan di Madiun, Jawa Timur, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bogor. Dwi Bagus Martono, suami siri Dini yang diduga membunuh keduanya, bahkan pernah tinggal di rumah orang tua korban di Bogor.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10/2026). Menurut Ikbal, keluarga mengetahui hubungan Dini dan Bagus yang telah berlangsung sekitar tiga tahun melalui pernikahan siri.
“Dari keluarga korban tersendiri memang sudah tahu ya sebenarnya, karena saya juga sampaikan sekali lagi bahwa artinya mereka ini menikah secara siri itu bagi kami kan sah secara agama,” kata Ikbal.
Bagus disebut sempat tinggal di rumah orang tua Dini di Bogor sebelum mengajak Dini dan anaknya berpindah tempat tinggal.
Ikbal juga mengungkapkan bahwa Dini sempat berniat meresmikan pernikahannya dengan Bagus melalui proses isbat nikah. Namun, proses tersebut disebut memerlukan persetujuan dari istri sah Bagus.
“Korban ini kan sebenarnya berniat untuk nikah secara sah begitu kan. Setelah siri kan diisbat. Tapi kan harus butuh persetujuan dari istri sah,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap di Jombang
Dwi Bagus Martono ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kronologi, motif pembunuhan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan dugaan awal penyidik, pembunuhan terhadap Dini bermula dari pertengkaran di sebuah hotel di Kota Madiun. Bagus juga diduga membunuh AGEF di rumahnya.
Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menghancurkan jasad kedua korban. Polisi masih menelusuri lokasi terkait serta mencari sisa jasad korban.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Keluarga Dini dan AGEF mendesak agar Bagus dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menilai pembunuhan terhadap ibu dan anak berusia empat tahun tersebut sebagai kejahatan serius.
Ikbal mengatakan keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motif pembunuhan secara menyeluruh.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menewaskan Dini dan AGEF.
- Penulis: Redaksi Jabarin
