Headline
light_mode
Beranda » Opini » Putusan MK Soal Anggaran MBG Disambut LMND, Pemerintah Diminta Pisahkan dari Dana Pendidikan

Putusan MK Soal Anggaran MBG Disambut LMND, Pemerintah Diminta Pisahkan dari Dana Pendidikan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

Jabarin, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Aktivis LMND Ripan Ardiana menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga agar anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai amanat konstitusi.

Polemik ini bermula dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan program MBG dalam komponen pendanaan pendidikan. Ketentuan tersebut kemudian diuji melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di MK.

Dalam proses persidangan, para pemohon mempersoalkan masuknya pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan karena dinilai berpotensi mengurangi makna amanat konstitusi terkait kewajiban negara memenuhi alokasi minimal anggaran pendidikan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ripan Ardiana menyampaikan apresiasi kepada lembaga pengawal konstitusi itu. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi telah menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi. Putusan ini menjadi bukti bahwa konstitusi harus ditempatkan di atas segala kepentingan politik maupun kebijakan pemerintah,” ujar Ripan dalam keterangannya.

Ketua LMND Banten itu menyatakan, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen penting untuk memastikan kualitas pendidikan nasional. Ia khawatir apabila anggaran pendidikan bercampur dengan pembiayaan program lain, maka dapat berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan.

“Anggaran pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang cerdas, kritis, inovatif, dan mampu membawa Indonesia menjadi negara maju,” katanya.

Meski memberikan apresiasi terhadap putusan MK, Ripan menegaskan LMND tidak menolak keberadaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik, merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik.

Namun, ia meminta pemerintah memastikan MBG memiliki skema pendanaan yang jelas dan tidak mengambil porsi anggaran yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik dan patut didukung sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip konstitusi. Jangan sampai niat baik justru mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan uji materi tersebut, pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan bahwa memasukkan MBG dalam komponen anggaran pendidikan memiliki keterkaitan karena penerima manfaat program tersebut salah satunya adalah peserta didik. DPR menilai pemenuhan gizi siswa berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional.

Sementara itu, pihak yang mengajukan uji materi menilai pemenuhan hak atas gizi tidak boleh dilakukan dengan mengurangi hak konstitusional lain, khususnya hak atas pendidikan.

Ripan meminta pemerintah dan DPR menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. Ia juga mendorong agar pembiayaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.

“Kami meminta DPR RI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa melakukan penafsiran yang menyimpang. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” tuturnya.

Ia pun mengajak mahasiswa, akademisi, guru, dosen, serta masyarakat sipil untuk mengawal implementasi putusan tersebut.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan investasi terbesar bangsa. Jangan biarkan hak tersebut dikurangi oleh kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi,” pungkas Ripan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • UT Lakukan PKM Kebencanaan di Nagari Guguak Malalo, Wali Nagari Apresiasi Program

    UT Lakukan PKM Kebencanaan di Nagari Guguak Malalo, Wali Nagari Apresiasi Program

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin – Universitas Terbuka (UT) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) bertema kebencanaan di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut. Program tersebut dipimpin oleh Evi Zakiyah dari Program Studi Kearsipan UT Pusat. […]

  • Karut-Marut SPMB Jabar Berlanjut, Disdik Dilaporkan ke Ombudsman

    Karut-Marut SPMB Jabar Berlanjut, Disdik Dilaporkan ke Ombudsman

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bandung – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 memasuki babak baru. Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (15/6/2026) sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Pemetaan Calon […]

  • Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Rp40 Miliar

    Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Rp40 Miliar

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JABARIN.ID, TANGSEL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan, Jumat (21/8/2026). Rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu memiliki nilai mencapai Rp62,27 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar. Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, barang […]

  • Maju Calon Ketum HIKMAHBUDHI, Ananda Budi Serukan Kongres Persatuan

    Maju Calon Ketum HIKMAHBUDHI, Ananda Budi Serukan Kongres Persatuan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Jakarta – Bursa calon Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) mulai menghangat menjelang pelaksanaan Kongres XIII yang dijadwalkan berlangsung di Lombok Utara pada 29 Juli hingga 2 Agustus 2026. Salah satu nama yang menyatakan siap maju adalah Ananda Budi Stiawan. Ia mengusung gagasan “Kongres Persatuan” sebagai tema utama pencalonannya dalam kontestasi […]

  • Kesbangpol dan BNN Kota Tangerang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

    Kesbangpol dan BNN Kota Tangerang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kelurahan Uwung Jaya, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti para ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda sebagai upaya memperkuat peran […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

expand_less