HMR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JABARIN, BOGOR – Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menyatakan akan mengawal proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum HMR, Muhamad Aang, mengatakan proses hukum yang berjalan perlu dilakukan secara transparan dan tuntas mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami melihat ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ada uang publik, ada kewenangan pemerintahan, dan ada kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. Karena itu, HMR akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan transparan,” kata Aang dalam keterangannya.
Menurut Aang, organisasi yang dipimpinnya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah.
Ia menegaskan HMR tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran. Kalau alat bukti menunjukkan adanya keterkaitan pihak lain, maka harus ditelusuri dan diperiksa sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
HMR menilai pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain itu, HMR turut menyoroti pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) di sektor pendidikan.
Menurut Aang, seluruh proses tersebut perlu dibuka secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran publik.
“Kami mendukung KPK bekerja dan mengusut perkara ini. Tetapi kami juga akan mengawasi prosesnya. KPK harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa tebang pilih. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki pertanggungjawaban hukum, harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.
HMR juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Aang menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepentingan HMR hanya satu, memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami tidak akan melindungi siapa pun, tetapi kami juga tidak akan menuduh siapa pun tanpa dasar,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
