Pilar Beri Tenggat Tiga Hari kepada Pengelola Air Serpong Lagoon untuk Bahas Kompensasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

foto wakil wali kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di Gedung Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rabu (21/10). (Dok: Jabarin)
Jabarin, Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memberi waktu tiga hari kerja kepada pengelola instalasi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas kompensasi bagi warga yang terdampak kasus muntaber.
Tenggat tersebut disampaikan Pilar setelah berdiskusi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), warga, dan pihak pengelola WTP Serpong Lagoon di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Rabu (21/10/2026).
Pilar mengatakan, warga berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang mereka gunakan. Karena itu, perusahaan diminta tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga membahas bentuk pertanggungjawaban kepada pelanggan.
“Jadi warga menuntut kompensasi dari pihak pengelola. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, setiap usaha yang menyediakan jasa maupun produk harus bertanggung jawab terhadap apa yang diberikan kepada konsumen. Konsumen berhak meminta ganti rugi dalam bentuk materiil maupun immateriil,” ujar Pilar.
Ia meminta pengelola memanfaatkan waktu hingga Senin untuk berdiskusi dengan warga dan mempertimbangkan bentuk kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang dialami.
Pilar juga meminta warga merinci dampak yang mereka rasakan agar pembahasan ganti rugi dapat dilakukan secara konkret. Kompensasi yang dibahas, antara lain, dapat berupa penggantian biaya pengobatan bagi warga yang sakit.
“Apa saja kerugian yang dialami, sampaikan kepada pihak perusahaan. Nanti kita jembatani supaya ada solusi bersama antara perusahaan dengan warga. Apakah penggantian biaya kesehatan atau seperti apa, silakan disampaikan kepada pihak perusahaan,” katanya.
Pilar menegaskan, warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan dengan pihak pengelola.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani serius, terutama karena terdapat warga yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Warga bisa menuntut secara hukum sebagai konsumen atas hak yang sudah dia bayarkan. Karena pengelolaan air ini mereka bayar selama ini. Kalau kualitasnya membahayakan, mereka juga mengalami kerugian. Ada yang anaknya sakit sampai masuk rumah sakit, biayanya seperti apa? Pihak perusahaan kita dorong terus untuk melakukan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pembahasan kompensasi ini menjadi salah satu langkah untuk mencari penyelesaian bagi warga yang terdampak. Namun, bentuk dan besaran ganti rugi masih perlu dibicarakan lebih lanjut antara warga dan pihak pengelola.
- Penulis: Tim Redaksi
