Kasus SIP Pamulang Naik ke Ranah Pidana, Rektor dan Warek II UIN Dilaporkan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- print Cetak

Tangerang Selatan, Jabarin – Polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang memasuki babak baru. Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor II Imam Subchi ke kepolisian.
Kuasa hukum YSH, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi saat peristiwa penguasaan lingkungan SIP Pamulang pada 22 Agustus 2026 lalu.
Menurut Ferdian, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, mulai dari dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Kami menduga ada pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa yang datang ke lokasi saat itu. Dugaan tersebut kami serahkan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Ferdian dalam konferensi pers yang digelar di Pamulang, Jumat (28/8).

Dia mengaku pihaknya telah menyerahkan laporan kepada kepolisian dan siap memberikan berbagai bukti maupun keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum YSH lainnya, Andrean Saefudin meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum sehingga perkara ini bisa menjadi terang dan jelas,” ujarnya.
Andrean mengungkap pihak yayasan mengalami kerugian material hingga sekitar Rp400 juta. Kerugian tersebut , kata dia tidak hanya berasal dari dugaan pengambilan kendaraan operasional yayasan, tetapi juga kerusakan fasilitas dan berbagai dampak lain yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kalau berbicara nilai kerugian, estimasi kami sekitar Rp400 juta secara material,” katanya.
Dia menyebut dua kendaraan operasional yang dilaporkan belum kembali yakni Hyundai Stargazer bernomor polisi B 1939 WEQ dan B 1528 WEQ.
Menurutnya, kedua kendaraan tersebut merupakan aset milik yayasan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atas nama yayasan.
Selain kerugian material, Andrean menilai peristiwa tersebut juga berdampak terhadap proses pendidikan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.
“Orang tua murid dan siswa menjadi takut. Karena itu kami berharap perkara ini mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik SIP Pamulang mencuat setelah terjadi sengketa pengelolaan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Konflik tersebut sempat berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Jabarin masih berupaya meminta tanggapan dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait laporan yang disampaikan YSH tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
