Dua Mobil Hilang Saat SIP Pamulang Diduduki? YSH Klaim Milik Yayasan, UIN Sebut Aset Negara
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- print Cetak

TANGERANG SELATAN, JABARIN – Polemik pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kini merembet pada status dua kendaraan operasional yang menjadi sengketa antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
YSH menyebut dua unit mobil operasional yayasan hilang saat peristiwa pendudukan lingkungan SIP Pamulang yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Namun, UIN Jakarta membantah kendaraan tersebut merupakan aset yayasan dan menyatakan keduanya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kuasa hukum YSH, Ferdian Utama, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tangerang Selatan terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan SIP Pamulang.
Laporan tersebut, kata Ferdian, berkaitan dengan dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga terjadi saat sekelompok orang menguasai area sekolah.
“Kami menduga ada pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa yang datang ke lokasi saat itu. Dugaan tersebut kami serahkan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Ferdian.
Menurut Ferdian, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas pendidikan serta menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.
Dua Mobil Jadi Objek Sengketa
Kuasa hukum YSH lainnya, Andrean Saefudin, menyebut salah satu kerugian yang dilaporkan adalah hilangnya dua kendaraan operasional yayasan.
Menurut Andrean, kendaraan tersebut merupakan dua unit Hyundai Stargazer dengan nomor polisi B 1939 WEQ dan B 1528 WEQ.
“Dua-duanya murni milik yayasan karena STNK dan BPKB atas nama yayasan,” ujar Andrean.
Ia mengungkapkan pihak yayasan memperkirakan total kerugian material akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Selain dua kendaraan, YSH juga mengklaim terjadi kerusakan sejumlah fasilitas sekolah.
Sebelumnya, pihak yayasan menyebut kelompok yang menduduki lingkungan SIP Pamulang memasang kawat berduri di area gerbang sekolah. Beberapa wali murid juga mengunggah foto dan video kondisi sekolah pasca-peristiwa tersebut, termasuk temuan kerusakan fasilitas dan kondisi ruang kelas yang menjadi sorotan di media sosial.
YSH juga menyebut sistem CCTV di lingkungan sekolah mengalami kerusakan saat rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
UIN: Kendaraan Tercatat Sebagai BMN
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan dua kendaraan yang dipersoalkan tersebut bukan aset yayasan, melainkan tercatat sebagai aset negara.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan dua unit Hyundai Stargazer tersebut masuk dalam administrasi aset UIN Jakarta sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Untuk kendaraan, aspek administrasinya lebih konkret karena terdapat pencatatan barang. Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka penguasaan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara,” kata Alwanih dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, pengamanan aset yang tercatat sebagai BMN tidak dapat disamakan dengan pengambilan aset milik pihak lain.
“Kalau secara administratif tercatat sebagai aset negara, maka harus diamankan. Negara tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Alwanih juga menyebut kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta dan menjadi bagian dari aset yang menurut pihak kampus wajib diamankan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Menunggu Pembuktian Hukum
Perbedaan klaim mengenai status dua kendaraan tersebut kini menjadi salah satu bagian dari sengketa yang lebih luas antara YSH dan UIN Jakarta terkait pengelolaan SIP Pamulang.
YSH berpendapat kendaraan tersebut merupakan aset yayasan dan menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Sebaliknya, UIN Jakarta menyatakan kendaraan tersebut merupakan BMN yang berada dalam tanggung jawab negara.
Selain sengketa mengenai kendaraan, kedua pihak juga masih berbeda pandangan terkait status pengelolaan sekolah, aset, dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
Hingga kini proses hukum terkait polemik SIP Pamulang masih berjalan, sementara kegiatan belajar mengajar di TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang telah kembali berlangsung.
- Penulis: Tim Redaksi
